Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kinerja Dievaluasi, Pj Gubernur Banten Boyong 21 Pejabat ke Kemendagri

📅 Jumat, 20 Jan 2023, 16:08 WIB | Oleh:
Kinerja Dievaluasi, Pj Gubernur Banten Boyong 21 Pejabat ke Kemendagri Doc: istimewa
Ket. Tokoh masyarakat sekaligus mantan pejabat senilor di Pemprov Banten, Hudaya Latuconsina

SERANG - Hari ini, Jumat (20/1) Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menjalani evaluasi kinerja triwulan kedua di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir didampingi oleh sejumlah pejabat eselon 1 lainnya.

Pada evaluasi kinerja Pj Gubernur Banten oleh Kemendagri itu, Pj Gubernur memboyong 21 pejabat eselon 2 atau JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama dalam rangka evaluasi kinerja penjabat kepala daerah berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 090/142-Bapp/2023, perihal jadwal pelaksanaan penilaian Penjabat Kepala Daerah Triwulan Kedua oleh Kemendagri yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Menyikapi keberadaan puluhan JPT Pratama dalam evaluasi kinerja penjabat kepala deerah ini, mantan pejabat senior Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten Hudaya Latuconsina buka suara.

Hudaya yang juga tokoh masyarakat Banten ini heran dan sangat meragukan objektivitas para JPT Pratama yang ikut dalam evaluasi tersebut. "Ini yang dievalausi oleh Kemendagri, kinerja para pejabat eselon 2 atau penjabat Gubernur Banten," ujar Hudaya balik bertanya kepada Koran Jakarta, Jumat (20/1) .

Menurut Hudaya, jika yang dievaluasi adalah kinerja Penjabat Gubernur maka tidak perlu membawa serta puluhan pejabat eselon 2, karena sulit menilai objektivitas para pejabat eselon 2 yang diboyong Pj Gubernur ke kemendagri tersebut.

"Agak sulit menilai objektivitas mereka, mengingat mereka (para kepala OPD) menjadi bagian penting dalam kinerja Pj Gubernur. Saya khawatir teman-teman Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sulit membedakan mana yang sedang dievaluasi. Pj Gubernur atau Kepala OPD," kata Hudaya yang pernah menjabat sebagai JPT Pratama di berbagai OPD di Pemprov Banten tersebut.

Dikatakan, jika kehadiran para kepala OPD menjadi lebih kepada penilaian kinerja Pj Gubernur, maka hirarki kehadirannya sangat bergantung kepentingan Pj Gubernur dan sudah pasti Kepala OPD akan mem-back up.

"Lain soal jika yang dinilainya itu adalah kinerja OPD, maka dengan pasti akan muncul kemungkinan kinerja OPD, apakah ada yang terganjal oleh prilaku Pj Gubernur atau tidak. Apakah kinerja OPD berjalan tetapi karena kepentingan perilaku politisnya. Ukurannya seberapa baik pandangan objektif para kepala OPD," tutur Hudaya.

Sementara itu, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Soemarsono juga heran dengan diboyongnya puluhan kepala OPD ke Kemendagri dalam rangka evaluasi kinerja Pj Gubernur triwulan kedua.

"Evaluasi terhadap kinerja Pj Gubernur cukup berdasarkan Dokumen Laporan Kinerja (Triwulan, Semester, dan Tahunan) atas pelaksanaan RPD (Rencana Pembangunan Darerah). Kemudian hasil Pemantauan Tim (lintas komponen) Kemendagri dibawah Inspektorat Jenderal Kemendagri yang dilaksanakan secara "ongoing process" selama masa jabatan serta berbagai masukan lain sebagai bahan pertimbangan, termasuk masukan dari DPRD Provinsi Banten bila ada," terang Soni.

Menurut mantan Plt Gubernur DKI Jakarta ini, evaluasi pelaksanaan tugas Pj Gubernur dari provinsi manapun tidak perlu menghadirkan Pj Gubernur apalagi seluruh pejabat eselon duanya ke Kemendagri.

Soni mengatakan, sah-sah saja Pj Gubernur memboyong seluruh kepala OPD ke Kemendagri jika ada kasus khusus yang memerlukan klarifikasi. Sebab, kalau menghadirkan seluruh pejabat eselon 2 ke pusat untuk evaluasi Pj Gubernur dikawatirkan obyektivitas dan eksesnya.

"Menurut saya, di era demokratisasi di segala bidang saat ini, mempertimbangkan suara DPRD Provinsi menjadi yang terpenting, untuk mengetahui respon rakyat melalui para wakilnya terhadap kepemimpinan Pj Gubernur," kata Soni.

Ia menyarankan, ke depan perlu diatur dalan sistem standard untuk evaluasi Pj Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Wali Kota) melalui DPRD setempat. Hal ini mengingat lama masa jabatan Pj kepala daerah, memenuhi asas demokrasi, dan kursi Kepala Daerah yang diduduki seorang Pj kepala daerah oleh pejabat struktural PNS adalah jabatan politik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.