Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua MK: Pencabutan Perkara PHPU Harus Didengar di Sidang

📅 Kamis, 02 Mei 2024, 14:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ketua MK:  Pencabutan Perkara PHPU Harus Didengar di Sidang Doc: antarafoto
Ket. Sidang PHPU Pileg

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengingatkan bahwa pencabutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), termasuk terkait sengketa pemilihan umum anggota legislative (pileg) harus didengarkan dalam persidangan.

"Supaya nanti Mahkamah tidak salah ketika mengabulkan penarikan tanpa dihadirkan yang bersangkutan, kemudian asal dikabulkan, ternyata yang bersangkutan belum pernah menarik permohonan secara formal," kata Suhartoyo pada sidang panel satu PHPU Pileg 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/5).

Suhartoyo mengatakan MK pernah menerima penarikan permohonan tanpa dikonfirmasi di persidangan, tetapi pemohon yang bersangkutan ternyata tidak pernah menarik permohonannya.

Ia menyebut kejadian seperti itu pernah terjadi ketika MK menangani sengketa Pilkada Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.

"Dalam perkara-perkara PHPU, termasuk pilkada, ini acap kali MK itu menerima penarikan, tetapi kemudian ketika tidak dikonfirmasi dari yang bersangkutan di persidangan, itu ternyata yang bersangkutan langsung disetujui oleh Mahkamah. Pernah punya pengalaman seperti itu, ternyata yang bersangkutan tidak pernah menarik (permohonan)," ucapnya.

Sejak peristiwa itu, imbuh Suhartoyo, MK memberlakukan penarikan permohonan harus tetap didengar keterangannya di persidangan sebagai pertimbangan kehati-hatian bagi lembaganya.

"Kami minta ketegasannya karena untuk kepastian sikap Mahkamah ke depan," tambah Ketua MK.

Mulanya, kuasa hukum Partai Golkar dalam perkara Nomor 201-02-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Afrianto Butarbutar, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan pencabutan berkas perkara sehingga tidak akan membacakan pokok-pokok permohonan.

"Di mana pencabutan kami itu sudah diterbitkan tanda terima tambahan berkas perkara oleh kepaniteraan MK. Terkait pencabutan kami ini karena sampai saat ini kami tidak dapat persetujuan dari DPP," kata Afrianto di hadapan Mahkamah.

"Jadi, pendiriannya tetap ditarik, ya, Pak?" tanya Suhartoyo memastikan.

"Iya, demikian Yang Mulia," jawab Afrianto.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

37 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.