Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kerja Keras, KPU Sidoarjo Gencar Sosialisasi Kepemiluan Kepada Pemilih Pemula

📅 Sabtu, 30 Sep 2023, 00:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kerja Keras, KPU Sidoarjo Gencar Sosialisasi Kepemiluan Kepada Pemilih Pemula Doc: ANTARA/HO-KPU Sidoarjo
Ket. Kegiatan sosialisasi kepada pemilih pemula oleh KPU Kabupaten Sidoarjo.

Sidoarjo - Kerja keras, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, gencar menyosialisasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kepada pemilih pemula di sejumlah sekolah, kabupaten setempat.

Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo Fauzan Adim di Sidoarjo, Jumat, mengatakan bahwapihaknya melalui kegiatan tersebutingin memberikan pemahaman kepada pemilih pemula supaya bisa menggunakan hak pilih mereka saat pelaksanaan pemilihan umum.

Fauzan menuturkan bahwa pihaknya ingin mengenalkan kepada siswa/siswi tentang pemilu dan demokrasi.

"Pandangan terhadap pemilu dapat berbeda-beda tergantung pada perspektif apakah menggunakan perspektif positif atau negatif," ujarnya.

Selain itu, dijelaskan pula soal bahaya praktik politik uang dengan harapan hal tersebut dapat dihilangkan di kalangan generasi yang akan datang.

"Kami berharap sosialisasi ini dapat bermanfaat secara langsung maupun tidak langsung," ujarnya.

Ia mengemukakan bahwa pihaknya memberikan pengetahuan seputar demokrasi dan pemilu serta mengenalkan para siswa pada aspek-aspek kepemiluan, khususnya agenda Pemilu Serentak 2024.

Pemilu yang dijadwalkan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, akan memilih pasangan calon presiden/wakil presiden serta calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.