Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 26 Agu 2024, 00:15 WIB

Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Jadi Syarat Penerbitan SKCK

Salah satu masyarakat Kota Jayapura, Papua, saat mengunjungi layanan BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Kota Jayapura.

Foto: ANTARA/Qadri Pratiwi

Jayapura - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jayapura menyebutkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat utama dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hal ini dilakukan agar mengedukasi warga pentingnya Program JKN bagi proteksi kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang JayapuraDeny Jermy Eka Putra Mase, di Jayapura, Papua, Minggu, mengatakan syarat kepesertaan JKN dalam penerbitan SKCK merupakan wujud nyata implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

"Berdasarkan data kami, kini 92 persen masyarakat di Tanah Papua telah menjadi peserta JKN," katanya.

Menurut Deny, oleh sebab itu kebijakan tersebut sangat positif dikarenakan akan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya JKN bagi masyarakat.

"Dengan adanya program kebijakan tersebut tidak untuk menyulitkan masyarakat dalam mengurus pembuatan SKCK akan tetapi untuk memastikan setiap masyarakat khususnya di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jayapura sudah terlindungi dengan JKN," ujarnya.

Dia menjelaskan terkait syarat-syarat dokumen terkait kepesertan JKN yang diperlukan dalam proses penerbitan SKCK ada dua kondisi persyaratan di mana tergantung kondisi pemohon SKCK.

"Pertama, bagi pemohon yang belum melakukan pendaftaran JKN, diperlukan dokumen cetak berupa bukti nomor virtual account sebagai bukti pendaftaran JKN. Kedua, bagi pemohon SKCK dengan status kepesertaan nonaktif, bisa membawa dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan, serta bagi peserta JKN yang terdapat tunggakan pembayaran iuran, diharapkan membawa dokumen cetak bukti mengikuti program REHAB (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap) bagi status peserta non aktif," katanya lagi.

Dia menambahkan oleh karena itu, implementasi ini dilakukan secara bersamaan agar tetap mempermudah masyarakat dalam hal pemberian pelayanan publik.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.