Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kepala Bappenas Sebut Hak Milik atas Tanah Dibolehkan di IKN

Foto : ANTARA/M Baqir Idrus Alatas

Menteri PPN /Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) berbincang dengan Menko PMK Muhadjir Effendy setelah pembukaan Musrenbangnas 2024 di Jakarta Convention Center, Senin (6/5/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menegaskan bahwa hak atas tanah dalam bentuk hak milik dibolehkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajem Paser Utara, Kalimatan Timur.

"Jumat yang lalu Bapak Presiden (Joko Widodo) bertanya kepada kami mengenai apakah hak milik tanah di Ibu Kota Nusantara itu dibolehkan. Saya menjawab pada beliau bahwa itu sangat dimungkinkan dan dibolehkan," katanya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 di Jakarta, Senin (6/5).

Di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang IKN, tercantum sejumlah pasal yang membolehkan hak atas tanah dalam bentuk hak milik di IKN. Mulai dari Pasal 15A Ayat 1, 5, 6, 8, 9, dan seterusnya.

"Jadi, hak atas tanah dalam bentuk hak milik itu dibolehkan," ujar Suharso.

Dalam kesempatan tersebut, dia turut menyampaikan perkembangan pembangunan IKN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia per 25 April 2024 yang telah mengalami kemajuan sebesar 80,82 persen dari target pembangunan tahap pertama dengan fokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top