Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Bappenas Sebut Hak Milik atas Tanah Dibolehkan di IKN

📅 Senin, 06 Mei 2024, 13:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kepala Bappenas Sebut Hak Milik atas Tanah Dibolehkan di IKN Doc: ANTARA/M Baqir Idrus Alatas
Ket. Menteri PPN /Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) berbincang dengan Menko PMK Muhadjir Effendy setelah pembukaan Musrenbangnas 2024 di Jakarta Convention Center, Senin (6/5/2024).

JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menegaskan bahwa hak atas tanah dalam bentuk hak milik dibolehkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajem Paser Utara, Kalimatan Timur.

"Jumat yang lalu Bapak Presiden (Joko Widodo) bertanya kepada kami mengenai apakah hak milik tanah di Ibu Kota Nusantara itu dibolehkan. Saya menjawab pada beliau bahwa itu sangat dimungkinkan dan dibolehkan," katanya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 di Jakarta, Senin (6/5).

Di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang IKN, tercantum sejumlah pasal yang membolehkan hak atas tanah dalam bentuk hak milik di IKN. Mulai dari Pasal 15A Ayat 1, 5, 6, 8, 9, dan seterusnya.

"Jadi, hak atas tanah dalam bentuk hak milik itu dibolehkan," ujar Suharso.

Dalam kesempatan tersebut, dia turut menyampaikan perkembangan pembangunan IKN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia per 25 April 2024 yang telah mengalami kemajuan sebesar 80,82 persen dari target pembangunan tahap pertama dengan fokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Sejumlah fokus pembangunan pada tahap pertama di antaranya Kawasan Istana Negara dan Lapangan Upacara yang mencapai progres 60,54 persen, Kawasan Istana Presiden 80,95 persen, Gedung Kementerian Koordinator 49,56 persen, Rumah Tapak Jabatan Menteri 85,78 persen, lalu Rumah Susun Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Personil Pertahanan dan Keamanan 33,88 persen.

Pembangunan lainnya juga mencakup infrastruktur sumber daya air, jaringan jalan akses utama (termasuk jalan tol) yang dibangun dengan pendanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), jaringan listrik dan telekomunikasi melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), fasilitas sarana dan prasarana dasar maupun fasilitas penunjang seperti rumah sakit dan sekolah bertaraf internasional, juga sarana olahraga yang didukung kontribusi dan peran aktif para pengusaha maupun pihak swasta dalam negeri.

Melalui Otorita IKN, total komitmen permintaan investasi untuk pembangunan IKN disebut terus meningkat dengan total Rp49,6 triliun yang ditunjukkan melalui lima kali pelaksanaan groundbreaking oleh Presiden Joko Widodo

"Memperhatikan kemajuan pembangunan tersebut, kami yakin bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara akan berjalan sesuai dengan rencana sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang. Kementerian Bappenas mengawal keberlanjutan perencanaan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara, serta mendorong pengembangan daerah mitra di sekitar sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam dokumen perencanaan jangka panjang untuk menjadi pedoman bagi pemerintahan berikutnya," ungkap Menteri PPN.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

54 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.