
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sudah Wajar
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Mulyadi Sumarto.
Foto: IstimewaJAKARTA - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Mulyadi Sumarto, menyebutkan bahwa rencana pemerintah menaika iuran BPJS sudah sewajarnya terjadi. Menurutnya, ada berbagai pertimbangan seperti inflasi, tingkat pendapatan masyarakat yang meningkat dan yang paling utama adalah menjaga keberlanjutan program.
“Bukan saja dinaikkan tapi dipertimbangkan ulang secara berkala,” ujar Mulyadi, dalam keterangan resminya, Kamis (13/2).
Dia menjelaskan, kenaikan iuran BPJS tentunya juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat terutama peserta mandiri. Meski begitu, dari sisi warga negara hal ini merupakan hal yang cukup mengejutkan.
Mulyadi menilai, situasi ekonomi negara yang saat ini dalam kondisi yang penuh dengan dinamika. Menurutnya, keputusan in sebagai jalan terakhir pemerintah untuk memastikan bahwa program ini tetap sustain.
“Terlebih lagi masih belum jelas mengenai penggolongan masyarakat yang menjadi peserta mandiri BPJS yang menyebabkan analisis kemampuan masyarakat yang kurang tepat,” jelasnya.
Sebagai informasi, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, berencana akan menaikkan iuran BPJS namun besaran yang belum ditentukan. Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini mengacu pada Undang – Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menyatakan kenaikan iuran akan terjadi secara berkala.
Dia menerangkan, meski hingga saat ini belum ada kepastian berapa besar kenaikan yang akan diterapkan pemerintah, ada dua kemungkinan yang akan dilakukan oleh pemerintah. Menurutnya, pemerintah akan melakukan pemotongan subsidi atau pun pemberian subsidi yang tetap akan tetapi jumlah iuran yang akan dinaikkan.
“Namun melihat kondisi akhir-akhir ini pemerintah tengah memangkas besar-besaran anggaran untuk kementerian dan lembaga,” katanya.
Dia mencontohkan, dalam satu keluarga terdapat tiga hingga empat anggota keluarga dan menggunakan kelas III dengan iuran sebesar 35.000 per orang rupiah maka dalam satu bulan besaran iuran yang harus dibayarkan kurang lebih 140.000 rupiah.
“Bagi masyarakat miskin menebus raskin dengan harga Rp 22.500 saja banyak yang tidak mampu menebus. Hanya 40% masyarakat yang mampu membeli,” ucapnya.
Mulyadi menyebut, membayar iuran merupakan kewajiban warga negara. Meski begitu, kata dia, kemampuan untuk membayar iuran inilah yang lagi-lagi perlu dikaji.
“Saya kira masyarakat tentu saja akan memprioritaskan kebutuhan pokok di luar asuransi,” tuturnya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Negara Paling Aktif dalam Penggunaan Energi Terbarukan
- 2 Ekonomi Biru Kian Cerah! KKP dan Kemnaker Maksimalkan Peluang Lapangan Kerja
- 3 Menpar Sebut BINA Lebaran 2025 Perkuat Wisata Belanja Indonesia
- 4 THR Untuk Ojol Harus Diapresiasi dan Diawasi
- 5 Bukan Arab Saudi, Negara Penghasil Kurma Terbesar Dunia Berasal dari Afrika
Berita Terkini
-
Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Wamen ESDM Pastikan BBM di SPBU Swasta Tetap Ada Saat Lebaran
-
LOVE IS Resmi Rilis Album Penuh Kedua ‘Made to Believe’
-
ASDP Ambon Menyediakan 80 Kuota Mudik Gratis untuk Warga Namlea-Kayeli
-
Ekspor Nasional Bebas Korupsi, LPEI Perkuat Tata Kelola dan Transparansi
-
Wagub Rano: Perkuat Daya Tarik Jakarta dengan Melestarikan Budaya Betawi