Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemlu RI Sebut Konflik Rusia-Ukraina Harus Selesai Lewat Usaha Semua Pihak

📅 Selasa, 18 Jun 2024, 00:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemlu RI Sebut Konflik Rusia-Ukraina Harus Selesai Lewat Usaha Semua Pihak Doc: ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Kepresidenan
Ket. Foto arsip - Presiden Joko Widodo beserta rombongan bersiap menaiki kereta luar biasa untuk melakukan perjalanan kembali ke Polandia dan bersiap melanjutkan lawatan ke Rusia dari Stasiun Central Kiev, Ukraina, pada Rabu (29/6/2022).

Jakarta - Indonesia menilai bahwa konflik antara Ukraina dan Rusia hendaknya diselesaikan melalui kesepakatan dan negosiasi yang melibatkan seluruh pihak dalam konflik, demikian menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara II Kemlu RI Rolliansyah Sumirat untuk menjelaskan keputusan Indonesia tidak ikut menandatangani komunike bersama dari konferensi tingkat tinggi (KTT) perdamaian di Ukraina baru-baru ini.

"Indonesia menilai bahwa Komunike Bersama akan lebih efektif bila disusun secara inklusif dan berimbang," demikian menurut Roy dalam pernyataan singkatnya yang diterima di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, pendirian itu merupakan pandangan utama Indonesia mengenai penyelesaian konflik antara Ukraina dan Rusia yang diusahakan melalui KTT itu.

Konferensi yang berlangsung pada 15-16 Juni di Burgenstock, Swissitu diikuti lebih dari 90 negara, termasuk Ukraina. Namun, Rusia tidak menghadiri acara tersebut.

Walau demikian, pelaksanaan KTT perdamaian tersebut tetap selaras dengan posisi Indonesia bahwa sengketa dan konflik antar negara harus diselesaikan melalui jalan diplomasi, seperti perundingan.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi pun telah menunjuk Duta Besar RI untuk Swiss Ngurah Swajaya hadir sebagai Utusan Khusus dalam pertemuan tersebut. "Kehadiran Utusan Khusus RI mencerminkan komitmen kuat Indonesia terhadap penegakan hukum internasional dan Piagam PBB," ucap Roy.

Roy mengatakan bahwa dalam agenda tersebut, Indonesia juga telah menegaskan pandangannya terkait pentingnya menegakkan hukum internasional, termasuk hukum kemanusiaan dan Piagam PBB, tidak hanya di Ukraina namun juga di Jalur Gaza yang saat ini masih terus digempur Israel.

KTT perdamaian di Ukraina tersebut diikuti oleh lebih dari 90 negara, namun komunike bersama yang dihasilkan dalam agenda tersebut didukung oleh hanya 80 negara dan empat organisasi internasional.

Sebanyak 16 negara dan organisasi, termasuk Indonesia, Libya, Arab Saudi, Thailand, India, Meksiko, Afrika Selatan, Brasil, dan Uni Emirat Arab memutuskan untuk abstain dalam komunike tersebut.

Komunike bersama tersebut mencakup tiga topik yang akan diupayakan oleh negara-negara. Pertama, setiap penggunaan energi nuklir dan instalasi nuklir harus aman, terlindungi, dan ramah lingkungan.

Kedua, ketahanan pangan tidak boleh dipersenjatai dengan cara apa pun. Serangan terhadap kapal dagang di pelabuhan dan di sepanjang rute, serta terhadap pelabuhan sipil dan infrastruktur pelabuhan sipil, tidak dapat diterima.

Ketiga, semua tawanan perang harus dibebaskan melalui pertukaran penuh. Semua anak-anak Ukraina yang dideportasi dan dipindahkan secara tidak sah, serta semua warga sipil Ukraina lainnya yang ditahan secara tidak sah, harus dikembalikan ke Ukraina.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.