Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenpan RB Diminta Tuntaskan soal Tenaga Honor

📅 Selasa, 11 Apr 2023, 01:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenpan RB Diminta Tuntaskan soal Tenaga Honor Doc: ANTARA/Galih Pradipta
Ket. Raker soal tenaga honorer -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4). Raker tersebut membahas penyelesaian tenaga honorer.

JAKARTA - Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk segera menyelesaikan persoalan terkait tenaga honor sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honor pada 28 November mendatang.

Hal tersebut menjadi salah satu butir kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dengan agenda membahas penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honor.

"Menyelesaikan urusan terkait tenaga honor sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honor pada 28 November 2023 berdasarkan Pasal 99 ayat (2) PP No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/4).

Penyelesaian urusan terkait tenaga honor, menurut Doli, dilakukan dengan memperhatikan sejumlah catatan, yakni tidak ada pemberlakuan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honor.

Kemudian, lanjut dia, tidak ada tenaga honor yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini, dan kebijakan yang diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran. "(Serta) menerapkan prinsip keadilan, kompetitif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN," ujarnya.

Komisi II DPR juga mendorong Kementerian PANRB segera melakukan koordinasi dengan lima instansi yang penyampaian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masih dalam proses agar hasil finalisasi pendataan tenaga non-ASN dapat digunakan sebagai data dasar dalam penyusunan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN.

Selain itu, Komisi II DPR RI dan Kementerian PANRB sepakat untuk melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam rangka penguatan sistem merit dalam manajemen ASN.

"Menghadapi perubahan lingkungan global yang berkembang dan cenderung tidak terprediksi, Komisi II DPR RI mendukung Menteri PANRB melaksanakan reformasi birokrasi tematik khususnya di bidang digitalisasi administrasi pemerintahan," tambah Doli.

Di awal, Menpan RB Azwar Anas mengatakan perlu kesepahaman bersama terkait prinsip dasar yang harus disepakati sehingga memiliki pedoman dalam mengambil solusi alternatif penanganan tenaga non-ASN yang tepat dan adil.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

51 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.