Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenkominfo Gunakan AI untuk Bantu Berantas Judi Online

Foto : antara

Ilustrasi

A   A   A   Pengaturan Font

Kemenkominfo Gunakan AI untuk Bantu Berantas Judi Online.

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Teguh Arifiyadi, menyampaikan pihaknya telah menerapkan sistem pengawasan dan pemblokiran konten negatif, termasuk situs-situs judionline, dengan menggunakan teknologimachine learningdanartificial intelligence(AI).

"Kami memanfaatkan teknologi terkini untuk mendeteksi dan memblokir situs-situs judionline. Dengan teknologimachine learning, sistem kami dapat belajar dari pola-pola yang ada dan terus memperbarui metode pemblokiran sesuai dengan perkembangan teknologi yang digunakan oleh para pelaku," jelasnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Komitmen Satgas Berantas Judionline', Senin.

Teknologi ini memungkinkan pemantauan yang lebih efektif dan efisien terhadap aktivitas daring yang mencurigakan, sehingga tindakan preventif dapat dilakukan lebih cepat.

Menurut Teguh, langkah ini tidak hanya mencegah akses, tetapi juga menekan penyebaran situs-situs baru yang sering kali bermunculan dalam hitungan jam setelah situs lama diblokir.



Hanya saja, dirinya mengakui teknologi canggih tidak cukup sebab perputaran uang dari aktivitas judionlinesangat besar.

"Nilainya di atas Rp300 triliun, bahkan bisa mencapai Rp400 triliun pada akhir tahun ini. Sementara dari sisi pemainnya sudah di atas tiga juta (orang), dengan mayoritas kalangan menengah ke bawah. Oleh karena itu, dampaknya sangat terasa bagi masyarakat," ujar Teguh.

Maka dari itu, Kemenkominfo secara aktif bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian dan Lembaga lainnya dalam rangka memperkuat pengawasan dan penindakan.

"Kerja sama lintas sektor sangat penting. Misalnya, dengan OJK kami bekerja untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judionline. Sementara itu, Kepolisian memainkan peran kunci dalam penegakan hukum terhadap para pelaku," jelas Teguh.

Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, PPATK membeberkan perputaran uang dalam bisnis judionlinemengalami lonjakan drastis.

Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, menyebutkan pada 2017 angka perputaran uang dalam spektrum judionlinemencapai Rp2 triliun, lalu melonjak menjadi Rp5 triliun pada 2020. Perputaran uang ini terus meningkat secara signifikan hingga mencapai Rp327 triliun pada 2023.

"Angka-angka ini sangat mengkhawatirkan. Pada 2023 saja, dana masyarakat yang terserap mencapai Rp34 triliun, melibatkan 3,7 juta orang," imbuhnya.

Pada 2024, Tuti menyebutkan sebanyak 4.548 rekening yang diduga digunakan untuk deposit pada situs perjudianonlinetelah dihentikan transaksinya, dengan estimasi saldo yang diblokir mencapai Rp10,39 miliar.

"Negara-negara seperti Singapura, Filipina, dan China menjadi surga bagi para pelaku judionline. Transaksi per hari di beberapa yurisdiksi yang melegalkan judi bisa mencapai 1-5 juta dolar Amerika Serikat (kisaran Rp1,56-Rp77,9 miliar) secara fluktuatif," sebut dia.

Sementara itu, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, mengatakan dalam Satgas Pemberantasan JudiOnline, OJK fokus pada dua hal utama, yaitu pencegahan dan penindakan. Dalam upaya pencegahan, OJK melakukan edukasi kepada masyarakat dan perlindungan konsumen.

"Untuk penindakan, kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kominfo, untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan untuk aktivitas judionline," tuturnya.

Meskipun telah dilakukan berbagai upaya, tantangan dalam memberantas judionlinemasih sangat besar. Salah satu tantangan utama adalah kemudahan dalam membuka rekening secaraonlinedan maraknya praktik jual beli rekening.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem. Termasuk melakukan pengembangan parameter untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Ones

Komentar

Komentar
()

Top