Kemenag Pastikan Peralihan Aset Haji Berjalan tanpa Hambatan
📅 Senin, 27 Okt 2025, 03:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin memastikan proses peralihan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar dan berkomitmen untuk menyukseskan transisi ini serta menjamin tidak ada kendala signifikan.
“Insya Allah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan,” ujar Sekjen Kemenag di Jakarta, kemarin.
Pembentukan Kementerian Haji menjadi tonggak baru dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional. Langkah ini diharapkan memperkuat efektivitas, profesionalisme, dan fokus pelayanan bagi jamaah haji Indonesia.
Sebagai kementerian yang selama ini memegang amanah penyelenggaraan haji, Kementerian Agama menegaskan dukungan penuhnya terhadap proses transisi ini, termasuk dalam hal peralihan aset dan sumber daya manusia.
Mengenai target waktu penyelesaian, ia menyatakan proses akan dilakukan secepat mungkin. Ia menjelaskan dasar hukum peralihan aset ini merujuk pada Pasal 127 A Undang-undang No 14 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Regulasi ini telah ditandatangani Presiden dan diundangkan sejak 4 September 2025. “Semuanya memang butuh proses, harus ada surat-surat dan dokumen yang perlu diproses, dan juga melibatkan Kementerian Keuangan. Jadi Insya Allah tidak ada masalah,” kata dia.
Sekjen Kemenag juga memastikan aktivitas peralihan aset ini tidak mengganggu proses persiapan penyelenggaraan haji 2026. Selain peralihan aset, saat ini juga telah berlangsung proses peralihan sumber daya manusia. Kementerian Agama saat ini menunggu permohonan dari Kementerian Haji terkait pengalihan SDM.
Menurutnya, mekanisme peralihan SDM sedikit berbeda dengan peralihan aset, dan itu juga sudah diatur dalam undang-undang. Apabila aset otomatis yang sumbernya dari haji dialihkan ke Kementerian Haji, sementara terkait SDM dalam UU disebut dapat dialihkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Umrah Mandiri
Sementara itu,Kementerian Haji dan Umrah RI menyatakan regulasi umrah mandiri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi jawaban atas dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.
“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ujar Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Sabtu (25/10). Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!