Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 19 Mar 2025, 22:30 WIB

Kejati Jawa Timur Menggeledah Dindik Jatim guna Mengusut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Rabu (19/3/2025).

Foto: ANTARA

SURABAYA– Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada 2017.

"Kami melakukan penggeledahan di enam lokasi, termasuk Dinas Pendidikan Jatim, untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, di Surabaya, Rabu (19/3).

Selain penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa 25 kepala sekolah SMK swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota di Jatim.

Sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, serta pihak yang terlibat dalam proses pengadaan juga telah dimintai keterangan.

"Untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kami telah memeriksa Hudiono sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, Syaiful Rachman diperiksa di dalam penjara karena kasus lainnya," ujarnya.

Mia menjelaskan dalam kasus ini dana hibah senilai Rp65 miliar dibagi menjadi dua paket pekerjaan pengadaan barang untuk 25 SMK swasta.

Dua perusahaan ditunjuk sebagai pemenang lelang, yakni PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp30,5 miliar dan PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp33,06 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah serta dugaan mark up harga.

Salah satu contohnya, barang yang seharusnya berharga sekitar Rp2 juta dilaporkan dalam anggaran sebesar Rp2,6 miliar.

"Selisih harga yang tidak wajar ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara," kata Mia.

Saat ini, Kejati Jatim telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini.

Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, surat, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop yang diduga terkait dengan perkara.

Terkait kemungkinan tersangka, Mia menyatakan hingga saat ini belum ada yang ditetapkan karena penyidik masih memperkuat alat bukti dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.