Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejaksaan NTT Sita Rp551 Juta dari Tersangka Korupsi Persemaian Labuan Bajo

📅 Sabtu, 30 Sep 2023, 10:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejaksaan NTT Sita Rp551 Juta dari Tersangka Korupsi Persemaian Labuan Bajo Doc: ANTARA/Benny Jahang
Ket. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Ridwan Angsar (tengah) didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, A.A. Raka Putra Dharmana (kanan) menunjukan uang sitaan dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan persemaian modern Labuan Bajo Tahap II TA 2021 yang merugikan negara mencapai Rp10,5 miliar di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.

KUPANG - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menyita uang sebagai pengganti kerugian negara mencapai Rp551 juta lebih dari para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan persemaian modern Labuan Bajo Tahap II TA 2021 yang merugikan negara mencapai Rp10,5 miliar di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.

"Kejaksaan Tinggi NTT telah menyita uang pengganti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan persemaian moderen Labuan Bajo II dengan total Rp551.116.000 juta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, A.A. Raka Putra Dharmana saat dihubungi di Kupang, Sabtu.

Uang tersebut berasal dari Direktur PT Mitra Trisakti sebesar Rp17.850.000, Direktur PT Buana Rekayasa sejumlah Rp17.850.000, Direktur PT Mitra Gunung Artha senilai Rp200.000.000 dan Direktur Utama PT Mitra Gunung Artha sebesar Rp200.000.000 serta konsultan pengawas telah menyerahkan uang pengganti kerugian negara mencapai Rp57.708.000.

Dengan demikian total dana titip uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi proyek pembangunan persemaian modern Labuan Bajo Tahap II TA 2021 di Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina NTT dengan nilai proyek Rp49 miliar yang disita dari para tersangka mencapai Rp551.116.000.

"Uang pengganti kerugian negara yang terakhir diterima penyidik dari tersangka I Putu Suta Suyasa selaku konsultan pengawas. Dana itu sebagai titipan uang pengganti kerugian negara," kata Raka Putra Dharmana.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah melakukan penahanan terhadap para tersangka yang ditahan dalam kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp10,5 miliar, yaitu Agus Subarnas pegawai selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPDAS Benanain Noelmina, Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta Bandar Lampung, Sunarto Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta Bandar Lampung, Hamdani Direktur Utama PT Mitra Eclat Gunung Arta Bandar Lampung, dan Putu Suta Suyasa selaku konsultan pengawas.

Penyidik menemukan adanya persekongkolan yang dilakukan tersangka Sunarto, Yudi Hermawan sebagai Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta (PT Mega) Bandar Lampung bersama tersangka Hamdani sebagai Direktur Utama PT Mitra Eclat Gunung Arta (PT Mega) di Bandar Lampung maka apabila memenangkan tender maka kontrak akan diagunkan ke Bank Mandiri untuk mendapatkan kredit sebagai modal melaksanakan pekerjaan dengan jaminan harta milik tersangka Sunarto.

Sementara tersangka Putu Suta Suyasa selaku konsultan pengawas tidak melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan persemaian modern di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat Tahap II.

"Para tersangka sampai saat ini masih dalam penahanan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT sejak dilakukan penahanan sejak Senin (18/9/2023) lalu," kata Raka Putra Dharmana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.