Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KDM Stop Izin Wisata & Perumahan, Jawa Barat 'Siaga Satu' Selamatkan Kawasan Hutan

📅 Senin, 11 Mei 2026, 21:30 WIB | Oleh:
KDM Stop Izin Wisata & Perumahan, Jawa Barat 'Siaga Satu' Selamatkan Kawasan Hutan Doc: ANTARA/Ricky Prayoga
Ket. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Gedung DPRD Jabar Bandung, Senin (11/5).

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk menghentikan pemberian izin pembangunan tempat wisata serta perumahan di kawasan hutan dan perkebunan. 

Langkah tegas ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG sebagai upaya memproteksi benteng ekologis Jawa Barat dari ancaman bencana banjir dan tanah longsor yang dipicu oleh alih fungsi lahan tak terkendali. Dalam arahannya di Bandung pada Senin (11/5), Gubernur yang akrab disapa KDM ini menekankan bahwa pengendalian fungsi konservasi merupakan hal mendesak demi menjaga daya dukung alam dan keselamatan warga di masa depan.

"Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan," kata Dedi yang akrab disapa KDM ini di Bandung, Senin.

Dedi menekankan bahwa penghentian izin tersebut sangat mendesak demi menjaga keberlanjutan lingkungan.

Ia meminta para kepala daerah tidak lagi membiarkan area hijau berubah menjadi kawasan pembangunan komersial maupun permukiman yang merusak daya dukung alam.

Instruksi ini diperkuat oleh Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

Melalui regulasi tersebut, gubernur memiliki otoritas penuh untuk melakukan pengawasan ketat, pembinaan terhadap pemegang hak atas tanah, hingga kolaborasi untuk memulihkan fungsi lahan sesuai peruntukannya.

Dalam pelaksanaannya, Dedi mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan sumber daya komprehensif, mulai dari pendanaan, sarana, hingga sumber daya manusia, guna mendukung upaya pengendalian dan pemulihan lahan secara masif di seluruh kabupaten dan kota.

Selain aspek pengawasan, kebijakan ini juga mencakup evaluasi mendalam terhadap kinerja perangkat daerah terkait dalam menjaga keberlangsungan kawasan lindung dan fungsi ekologis yang menjadi kunci keselamatan warga Jawa Barat dari ancaman bencana di masa depan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.