Kasus Firli Bahuri, Polisi: Pengembalian Berkas Masih Proses Pemenuhan Petunjuk P19
Foto : ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
JAKARTA -Polisi menyebutpengembalian berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih dalam proses pemenuhan petunjuk atau P19.
"Masih proses pemenuhan petunjuk P19 Jaksa Penuntut Umum (JPU), " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Kamis (11/1).
Ade Safri menjelaskanmateri pemenuhan P19 itu adalah pemeriksaan terhadap saksi baru, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya, dan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka.
Kemudian Ade Safri juga menambahkan pihaknya akan memanggil kembali Firli Bahuri untuk dilakukan pemeriksaan.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya