Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Dihukum Mati

Foto : antarafoto

Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tinggi Bandung, beberapa waktu lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati Pondok Pesantren Tahfidz Madani di Kota Bandung, Jawa Barat, tahun 2022 lalu resmi dijatuhi hukuman mati. Makamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan terdakwa.

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Vonis dijatuhkan atas pertimbangan melihat dari tindakan Herry Wirawan yang dinilai biadab karena tega memperkosa 13 santriwati yang merupakan muridnya sendiri.

Herry Wirawan melakukan tindakan biadab kepada 13 santriwatinya sendiri pada kurun waktu 2016 hingga 2021. Pada tahun 2021 akhirnya terdakwa hukuman mati itu dilaporkan atas tindakan biadabnya tersebut.

Herry dituntut untuk mempertanggungjwabkan perbuatan baidabnya di hadapan hukum sekaligus sebagai balasan atas tindakan pemerkosaan yang ia lakukan kepada 13 santriwatinya.

Pada awalnya, pemerkosa 13 santriwati itu hanya dibebani dengan hukuman seumur hidup. Namun hukumannya lantas diperberat menjadi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung. "Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," ujar majelis banding, Gerru Swantoro.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top