Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Upaya Hukum

Kasasi dan PK secara Elektronik di MA Mulai 1 Mei

Foto : ANTARA/HO-Humas Mahkamah Agung

Sosialisasi pengajuan kasasi dan PK -- Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin (dua kiri) dalam acara Sosialisasi Nasional Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik di Gedung MA, Jakarta, Jumat (26/4).

A   A   A   Pengaturan Font

“Kita semua bersyukur akhirnya berkat rida Allah dan ikhtiar maksimal dari kita semua, permohonan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dapat dilakukan sepenuhnya elektronik, terhitung mulai akta pengajuan kasasi/peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024."

JAKARTA - Upaya hokum berupa pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) sudah dapat dilakukan sepenuhnya secara elektronik terhitung mulai akta permohonan kasasi dan peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024.

Pengiriman berkas permohonan kasasi dan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP) versi 5.5.0, yang telah diluncurkan secara resmi oleh Ketua MA M. Syarifuddin di Jakarta, Jumat (26/4).

"Kita semua bersyukur akhirnya berkat rida Allah dan ikhtiar maksimal dari kita semua, permohonan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dapat dilakukan sepenuhnya elektronik, terhitung mulai akta pengajuan kasasi/peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024," kata Syarifuddin sebagaimana dikutip dari laman resmi Kepaniteraan MA di Jakarta, Minggu (28/4).

Pemberlakuan pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik diyakini Syarifuddin akan membawa perubahan signifikan dalam sistem pemeriksaan perkara di MA. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, tidak ada lagi berkas dokumen cetak yang dikirimkan ke MA.

"Pemeriksaan perkara kasasi dan peninjauan kembali sepenuhnya menggunakan berkas perkara (Bundel A dan Bundel B, red.) berbentuk dokumen elektronik," terang dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top