Kasad Tidak Ingin Pertaruhkan Muruah Institusi di Pemilu 2024
Pelantikan Kasad -- Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) berbincang Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (kanan) usai dilantik menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11). Presiden Joko Widodo melantik Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menjadi Kasad menggantikan Jenderal TNI Agus Subiyanto yang telah menjadi Panglima TNI.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak AJAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak tidak ingin mempertaruhkan muruah institusi TNI Angkatan Darat (AD) melalui praktik pembiaran atas pelanggaran netralitas prajurit di Pemilu 2024.
"Saya pikir, saya pribadi tidak akan meng-gambling-kan nama institusi AD yang sudah baik untuk hal seperti ini. Saya tidak mau, karena ini akan jadi sejarah panjang bahwa kami di TNI AD, khususnya, tidak netral dalam Pemilihan Umum," kata Maruli usai dilantik sebagai Kasad di Istana Negara Jakarta, Rabu (29/11).
Ia memastikan bahwa TNI AD selalu menjunjung tinggi sikap netral di Pemilu 2024. Segala bentuk pelanggaran terkait itu akan direspons secara cepat melalui sanksi hukum berdasarkan bukti.
- Baca Juga: Festival Air Suwat di Bali
- Baca Juga: Selamat Jalan Atmakusumah
"Itu sudah pasti, karena zaman sekarang itu kan mencari bukti itu tidak sulit. Banyak orang tiba-tiba sudah ada rekaman video, jadi sangat mudah sebetulnya, kalau sudah ada bukti, ya kita pasti ada tindakan," ujarnya.
Netralitas TNI diatur dalam ketentuan TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Sebagai tindak lanjut atas ketentuan tersebut, TNI membuka posko aduan untuk masyarakat yang menemukan prajurit TNI bersikap tidak netral selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung mulai September 2023 sampai dengan 2024.
Posko aduan itu tersedia di seluruh satuan dan kantor TNI yang terbesar se-Indonesia, kemudian aduan juga dapat dilaporkan masyarakat melalui kanal-kanal TNI di media sosial.
Posko Aduan Netralitas TNI itu nantinya diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam waktu 1x24 jam setelah laporan diterima untuk memutuskan adanya pelanggaran pemilu atau tidak.
Jika Bawaslu menetapkan aduan itu diduga kuat sebagai pelanggaran pemilu, maka akan ditindaklanjuti oleh Polisi Militer (POM) TNI untuk penegakan hukum.
Berita Trending
- 1 Batas Baru Bunga Harian Pinjaman Online Mulai Diberlakukan, Catat Perubahannya
- 2 Kalah di Beberapa Daerah pada Pilkada 2024, Golkar Akan Evaluasi Kinerja Partai
- 3 Catat! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina yang Resmi Naik per 1 Januari 2025
- 4 Ini Pangkostrad yang Baru
- 5 Antisipasi Penyimpangan, Kemenag dan KPAI Perkuat Kerja Sama Pencegahan Kekerasan Seksual
Berita Terkini
- Drama Penangkapan Presiden Korsel, Para Penyidik Dihalangi Pasukan Keamanan Yoon
- Putusan MK Menghilangkan Sekat Antara Parpol
- Momentum Sujud Syukur dan Refleksi Capaian 2024
- Manufaktur Kembali Ekspansif, Kemenkeu Yakin Ekonomi Bisa Tumbuh 5 Persen
- Cuaca Hari Ini, BMKG: Sebagian Besar Indonesia Hujan Ringan