Kaltim dan Kutai Timur Berkolaborasi untuk Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Prosesi adat saat PP-MHA berkunjung ke Desa Nehas Lia Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutim, Senin (29/7/2024).
Muara Wahau - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berkolaborasi melakukan percepatan pengakuan dan penetapan Masyarakat Hukum Adat pada enam desa di Kecamatan Muara Wahau.
Bentuk percepatan ini adalah melakukan verifikasi serta validasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PP-MHA) tiap desa, dimulai Senin ini hingga Sabtu mendatang, atau tiap desa mendapat jatah satu hari verifikasi serta validasi.
"Verifikasi dan validasi ini dilakukan oleh Panitia PP-MHA Kabupaten Kutim yang berasal dari lintas organisasi perangkat daerah (OPD) Kutim," kata Bagus Saputra dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim di Muara Wahau Kaltim, Senin.
Selain DPMPD Kaltim, instansi lain yang memfasilitasi verifikasi dan validasi adalah dari Biro Perekonomian Setprov Kaltim, sedangkan yang menjadi penggerak dalam Panitia PP-MHA adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutim.
Pengakuan dan perlindungan MHA merupakan keharusan karena memenuhi amanat undang-undang (UU), yakni UUD 1945 terutama pasal 18 B ayat (2).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya