Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Baik IKM! Urus Sertifikat TKDN Sekarang Gratis, Cukup Self Declare

📅 Minggu, 03 Mei 2026, 11:44 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Kabar Baik IKM! Urus Sertifikat TKDN Sekarang Gratis, Cukup Self Declare Doc: Antara
Ket. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita (kanan) berdialog dengan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Tabanan, Bali beberapa waktu lalu

JAKARTA – Pemerintah terus membuka akses pasar berkelanjutan bagi pelaku industri dalam negeri lewat belanja pengadaan barang/jasa pemerintah dengan mewajibkan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Khusus industri kecil, ada kemudahan: pengajuan sertifikat TKDN bisa lewat mekanisme self declare dan gratis.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) adalah langkah strategis pemerintah untuk memperkuat cengkeraman produsen lokal di pasar domestik. Fokusnya mendorong pemakaian produk lokal pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Tujuan utamanya memperluas pangsa pasar produk dalam negeri sekaligus menciptakan multiplier effect signifikan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional,” kata Menperin di Jakarta, akhir pekan ini.

Keberpihakan pada produk dalam negeri, terutama hasil industri kecil dan menengah (IKM), tercermin dari Inpres Nomor 2 Tahun 2022. Aturan itu mewajibkan 40% nilai anggaran belanja barang/jasa pemerintah dialokasikan untuk produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi produksi dalam negeri.

“Lewat kebijakan ini, pemerintah juga mendorong percepatan tayang produk dalam negeri dan produk UMKM, termasuk IKM dan koperasi, di e-katalog nasional, sektoral, dan lokal. Harapannya partisipasi IKM dan UMKM dalam pasokan barang/jasa pemerintah makin naik,” jelas Menperin.

Dirjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, menyebut Kemenperin aktif mendampingi industri kecil mengurus sertifikasi TKDN self declare. Salah satunya lewat Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 yang berlaku sejak 11 Desember 2025.

“Regulasi itu memberi kemudahan bagi industri kecil memenuhi sertifikasi nilai TKDN barang lewat skema self declare,” ungkap Reni.

Sebagai implementasi, Kemenperin menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi TKDN bagi Pelaku Industri Kecil secara hybrid di Politeknik AKA Bogor, 20 April 2026. Sebanyak 65 peserta luring hadir, terdiri dari pelaku industri kecil dan aparat pembina industri Kota dan Kabupaten Bogor.

Lebih dari 250 peserta ikut secara daring dari berbagai daerah di Indonesia. “Kebijakan ini diharapkan terus berdampak positif ke pertumbuhan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Reni.

Wajib Terdaftar di SIINas

Syarat dapat TKDN self declare, pelaku usaha harus terdaftar di SIINas dan sudah divalidasi sebagai industri kecil. Ketentuan validasi diatur di Peraturan Dirjen IKMA Nomor 261 Tahun 2025.

Sekretaris Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi menjelaskan pendampingan dibagi dua sesi: diskusi panel untuk peserta luring dan daring, serta sesi desk consultation sertifikasi TKDN self declare dan validasi industri kecil khusus peserta luring.

“Kami juga kerja sama dengan Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, Pusat P3DN Kemenperin, serta Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro Kemenperin,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

49 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

54 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.