Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Justin Timberlake Dijatuhi Hukuman Kerja Sosial Karena Mabuk Saat Mengemudi

📅 Sabtu, 14 Sep 2024, 10:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Justin Timberlake Dijatuhi Hukuman Kerja Sosial Karena Mabuk Saat Mengemudi Doc: AFP/Handout /Getty
Ket. Justin Timberlake dalam foto milik Departemen Kepolisian Sag Harbor. Ia mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman kerja sosial

NEW YORK - Bintang pop Justin Timberlake dijatuhi hukuman pelayanan masyarakat pada hari Jumat (13/9) setelah ia mengaku bersalah karena mengemudi dalam keadaan mabuk, media AS melaporkan.

Pada tanggal 18 Juni, penyanyi berusia 43 tahun itu dihentikan polisi ketika melihat mobil BMW sang artis melewati rambu berhenti dan kesulitan untuk tetap berada di jalur jalan di kota Sag Harbor, sekitar 160 kilometer di timur New York City.

Hakim Pengadilan Sag Harbor, Carl Irace, menjatuhkan hukuman pelayanan masyarakat kepada Timberlake dan memerintahkannya untuk membuat pernyataan publik setelah mengaku bersalah atas tuduhan yang lebih ringan, yakni mengemudi dalam keadaan mabuk, The New York Post melaporkan.

Petugas yang menghentikan penyanyi "Cry Me a River" itu mengatakan, dia tidak dalam kondisi layak untuk mengemudi.

"Matanya merah dan berkaca-kaca, bau minuman beralkohol yang kuat tercium dari napasnya, ia tidak mampu membagi perhatian, bicaranya lambat, ia tidak stabil saat berjalan, dan ia tidak berhasil dalam semua tes kesadaran standar di lapangan," kata laporan polisi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.