Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Justin Timberlake Dijatuhi Hukuman Kerja Sosial Karena Mabuk Saat Mengemudi

📅 Sabtu, 14 Sep 2024, 10:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Justin Timberlake Dijatuhi Hukuman Kerja Sosial Karena Mabuk Saat Mengemudi Doc: AFP/Handout /Getty
Ket. Justin Timberlake dalam foto milik Departemen Kepolisian Sag Harbor. Ia mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman kerja sosial

NEW YORK - Bintang pop Justin Timberlake dijatuhi hukuman pelayanan masyarakat pada hari Jumat (13/9) setelah ia mengaku bersalah karena mengemudi dalam keadaan mabuk, media AS melaporkan.

Pada tanggal 18 Juni, penyanyi berusia 43 tahun itu dihentikan polisi ketika melihat mobil BMW sang artis melewati rambu berhenti dan kesulitan untuk tetap berada di jalur jalan di kota Sag Harbor, sekitar 160 kilometer di timur New York City.

Hakim Pengadilan Sag Harbor, Carl Irace, menjatuhkan hukuman pelayanan masyarakat kepada Timberlake dan memerintahkannya untuk membuat pernyataan publik setelah mengaku bersalah atas tuduhan yang lebih ringan, yakni mengemudi dalam keadaan mabuk, The New York Post melaporkan.

Petugas yang menghentikan penyanyi "Cry Me a River" itu mengatakan, dia tidak dalam kondisi layak untuk mengemudi.

"Matanya merah dan berkaca-kaca, bau minuman beralkohol yang kuat tercium dari napasnya, ia tidak mampu membagi perhatian, bicaranya lambat, ia tidak stabil saat berjalan, dan ia tidak berhasil dalam semua tes kesadaran standar di lapangan," kata laporan polisi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...

Perubahan APBD Tahun Ini Ditetapkan

53 menit yang lalu | Sujar

Megapolitan
Perubahan APBD Tahun Ini Di...
Megapolitan
Siap-siap Hadapi Bencana Hi...
Daerah
Jeda Internasional Dimanfaa...

Formula 1 Pangkas Jarak Balapan Mulai 2027

1 jam lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Formula 1 Pangkas Jarak Bal...

Antikorupsi Diedukasikan kepada para Aparatur Desa Bogor

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Antikorupsi Diedukasikan ke...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.