Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 22 Feb 2025, 09:12 WIB

Jangan Beri Ampun Pelaku Penyimpangan Impor. Itu Merugikan Negara. Harus Ditindak!

Manajer Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi

Foto: istimewa

JAKARTA-Manajer Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi menegaskan, Pemerintah harus menindak tegas para aparat yang terlibat dalam kasus yang dapat merugikan negara. 

Dugaan ini memang perlu pembuktian agar tidak sekedar menjadi retorika politik tanpa ada dampak nyata pada perbaikan sistem. "Jika perlu, dilakukan investigasi melalui fungsi pengawasan marena kasus penyimpangan impor sangat merugikan negara,"tegasnya

Pada tahun 2024 Badiul mencontohkan, berdasarkan data kemeneterian Koperasi dan UMKM kerugian negara akibat impor tekstil ilegal mencapai Rp.6,2 triliun, terdiri pendapatan pajak Rp.1,4 triliun dan bea cukai Rp.4,8 triliun. 

Pemerintah juga perlu melakukan perbaikan tata kelola impor agar tidak merugikan negara secara sistematik. "DPR bisa terus melakukan pengawasan jika diperlukan melakukan revisi regulasi yang memungkinkan penyimpangan, dengan membentuk tim investigasi atau pembentukan pansus untuk mengawasi kinerja Impor,"paparnya

Adapun penegak hukum ujarnya, melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan keterlibatan oknum aparat, memeperkuat sistem pengawasan berbasis digital. 

Kementrian keuangan (Kemenkeu) dapat mendorong upaya audit independen terhadap bea cukai untuk menguji siatem transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat melakukan pengawasan dan berkolaborasi dengan penegak hukum untuk mencegah penyelewengan impor yang dapat merugikan negara.

Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para pelaku penyimpangan impor, yang mengurangi potensi pendapatan negara. "Kami meminta kepolisian dan kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Kami juga mensinyalir adanya keterlibatan oknum aparat, khususnya di bidang bea cukai," kata Soedison di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa bahwa penyimpangan dalam aktivitas impor telah berdampak negatif terhadap industri dalam negeri dan penerimaan negara. Menurut dia, ada dua jenis importir, yakni pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Angka Pengenal Impor Umum (API-U).

"API-P seharusnya hanya digunakan untuk mengimpor bahan baku guna produksi, bukan untuk dijual bebas. Sementara itu, API-U tidak diperbolehkan mengimpor bahan jadi untuk langsung didistribusikan ke konsumen," kata dia.

Menurut dia, terdapat dua modus utama penyimpangan dalam aktivitas impor. Modus pertama adalah importir API-P yang justru memasukkan bahan jadi bukan bahan baku, sedangkan modus kedua adalah pengurangan pelaporan volume impor.

“Misalnya mereka impor 100 unit, tetapi yang dilaporkan hanya 20 unit. Hal ini berdampak buruk pada industri tekstil dalam negeri,” katanya.

Dia menegaskan, dampak dari praktik tersebut sangat luas, mulai dari persaingan usaha yang tidak sehat hingga menyebabkan kebangkrutan pelaku industri tekstil dalam negeri.

“Ini merusak industri lokal, menghambat lapangan pekerjaan, bahkan berkontribusi terhadap meningkatnya angka pengangguran,” kata dia.

Bentuk Panja

Untuk itu, menurut dia, Komisi III DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Barang Impor dan Narkotika sebagai respons terhadap maraknya penyimpangan dalam aktivitas impor.

"Dalam waktu dekat Panja Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika akan melakukan sidak mengenai dugaan kasus tersebut," katanya.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.