Jaga Kelestarian Satwa, 2.008 Telur Penyu Lekang Menetas di Pesisir Kulon Progo
Ilustrasi - Sejumlah tukik atau anak penyu lekang (Lepidochelys olivacea) yang berusia satu hingga dua bulan hasil penangkaran Kelompok Konservasi Penyu Nagaraja berjalan saat dilepasliarkan di Pantai Sodong, Adipala, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (19/9/2024).
Foto: ANTARA/Idhad ZakariaYogyakarta - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta mencatat sebanyak 2.008 telur penyu lekang (Lepidochelys olivacea) ditemukan menetas di kawasan pesisir pantai di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, sepanjang tahun 2024.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Yogyakarta Raditya Nugraha saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis, mengatakan sebanyak 2.008 telur penyu yang menetas tersebut berdasarkan akumulasi berita acara pemeriksaan BKSDA Yogyakarta hingga September 2024.
"Semua telur yang ditemukan menetas jenis penyu lekang," kata dia.
Menurut Raditya, jumlah temuan telur penyu yang menetas tersebut mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan tahun lalu.
Pada 2023, kata dia, telur penyu yang menetas di Kulon Progo sejumlah 1.815 dan pada 2024 meningkat menjadi 2.008 dan masih bisa bertambah.
Seluruhnya ditemukan di tiga titik kawasan pendaratan penyu, yakni di Pantai Trisik, Pantai Bugel, dan Pantai Congot-Pasirmendit, Kulon Progo.
"Ini tidak lepas dari peran masyarakat dan kelompok pelestari penyu yang terus aktif dalam melakukan patroli di musim peneluran penyu," kata dia.
Menurut dia, untuk melestarikan penyu di kawasan pesisir DIY, BKSDA Yogyakarta telah menerapkan sejumlah program, salah satunya dengan pendampingan penyusunan peraturan desa (perdes) terkait perlindungan lingkungan hidup atau satwa di desa.
Melalui aturan itu, warga lokal berperan sebagai garda terdepan dalam perlindungan lingkungan hidup, termasuk keberadaan habitat penyu.
"Mereka yang sehari-hari berada dekat dengan alam, utamanya di area pesisir, harus menyadari potensi alam yang ada dan yang harus dilestarikan," ujar Raditya.
Dengan adanya peraturan desa tersebut, lanjutnya, warga dapat memiliki dasar hukum bertindak apabila terjadi perusakan, atau ancaman yang dilakukan oleh oknum yang merusak habitat penyu.
- Baca Juga: Pakar Bencana ITS Serukan Kesiapan Mitigasi Puting Beliung
- Baca Juga: Riksa Budaya Jawa Barat
Berita Trending
- 1 Ini Solusi Ampuh untuk Atasi Kulit Gatal Eksim yang Sering Kambuh
- 2 Kenakan Tarif Impor untuk Menutup Defisit Anggaran
- 3 Penyakit Kulit Kambuh Terus? Mungkin Delapan Makanan Ini Penyebabnya
- 4 Perkuat Implementasi ESG, Bank BJB Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan
- 5 Jangan Masukkan Mi Instan dalam Program Makan Siang Gratis