Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI 2025
📅 Jumat, 07 Mar 2025, 10:23 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: Antara
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali mengadakan program Mudik Gratis untuk Lebaran 2025. Pendaftaran dibuka 7 Maret, diikuti dengan pendaftaran dan verifikasi hingga sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Persyaratan bagi calon peserta mudik gratis tahun ini tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Tahun lalu, peserta diwajibkan melengkapi dokumen administrasi, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP DKI, dan STNK jika membawa sepeda motor.
Setiap peserta dapat mendaftarkan hingga tiga anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK). Aturan ini diperkirakan masih akan berlaku untuk program tahun ini. Lalu, apa saja syarat dan prosedur pendaftarannya? Simak penjelasannya berikut ini.
Syarat dan cara pendaftaran
1. Identitas diri
Sebaiknya Anda baca juga:
Calon peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang berdomisili di Jakarta.
2. Kendaraan bermotor
Bagi yang ingin membawa sepeda motor, diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
Sebaiknya Anda baca juga:
3. Pendaftaran online
Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi mudikgratis.jakarta.go.id.
4. Verifikasi
Setelah mendaftar, calon peserta harus melakukan verifikasi dengan membawa fotokopi dokumen yang diperlukan ke lokasi verifikasi terdekat.
Pemprov DKI Jakarta meningkatkan jumlah armada bus untuk program mudik tahun ini dengan penambahan sebanyak 21 persen. Total bus yang disediakan mencapai 293 unit untuk arus mudik dan 228 unit untuk perjalanan kembali ke Jakarta.
Selain itu, Pemprov DKI juga menyiapkan 10 truk khusus untuk mengangkut sekitar 600 unit sepeda motor milik warga. Fasilitas ini bertujuan membantu pemudik yang ingin membawa kendaraan mereka saat pulang kampung dan kembali ke Jakarta setelah Lebaran.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!