Ingin Investasi Emas? Hati-hati dengan Kebijakan Redenominasi
📅 Kamis, 13 Nov 2025, 06:23 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Kementerian Keuangan atau Bank Indonesia tengah menyiapkan pemotongan uang atau redenominasi rupiah dari 1.000 menjadi serupiah. Rencana kebijakan ini menurut World Gold Council (WGC) bisa mempengaruhi minat pemburu emas. WGC melihat peluang rencana redenominasi rupiah yang digagas Pemerintah Indonesia dapat berdampak positif terhadap minat emas, meski dampak tersebut bersifat tidak langsung.
Head of Asia Pacific (ex-China) and Global Head of Central Banks WGC Shaokai Fan dalam taklimat media di Jakarta, Rabu, menjelaskan redenominasi pada dasarnya hanya memangkas angka nol dari nominal harga barang atau aset, sehingga nilai riil aset tetap tidak berubah.
Meski begitu, ada peluang dampak sekunder dari kebijakan redenominasi mata uang tersebut yang mengarah pada pergerakan positif. “Mungkin akan ada efek sekunder di mana investor akan lebih percaya diri terhadap Indonesia sehingga menarik lebih banyak investasi masuk. Karena (redenominasi) bisa menjadi sinyal bahwa inflasi Indonesia makin dalam kendali,” ujar Shaokai.
Bila inflasi makin terkendali, lanjut dia, pertumbuhan ekonomi nasional bisa turut terkerek naik. Progres ini pada akhirnya bisa meningkatkan minat emas di masa mendatang. “Tapi ini hubungan sekunder, atau bahkan tersier, antara redenominasi dengan permintaan terhadap emas,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah tengah menyiapkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dengan target rampung pada 2027. Penyiapan RUU tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam PMK itu dijelaskan, Kementerian Keuangan menyiapkan empat rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.
PMK tersebut juga menyebutkan beberapa urgensi pembentukan RUU Redenominasi antara lain untuk efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan redenominasi rupiah tidak dilakukan tahun ini maupun tahun depan, sebab kewenangan pelaksanaannya berada di tangan bank sentral.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa implementasi redenominasi rupiah tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.
“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!