Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

India Cabut Status Khusus Jammu-Kashmir, Pemilu Lokal Digelar Tahun Depan

Foto : CNA/REUTERS/Danish Ismail

Personel Pasukan Polisi Cadangan Pusat India (CRPF) memeriksa tas seorang pengendara skuter sebagai bagian dari pemeriksaan keamanan di Srinagar, Jammu and Kashmir, 12 Oktober 2021. ,

A   A   A   Pengaturan Font

NEW DELHI - Mahkamah Agung India pada Senin (11/12) menguatkan keputusan pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi pada tahun 2019 yang mencabut status khusus negara bagian Jammu dan Kashmir dan menetapkan batas waktu hingga 30 September tahun depan untuk mengadakan pemilihan umum negara bagian.

Satu-satunya wilayah mayoritas Muslim di India, Jammu dan Kashmir, telah menjadi pusat permusuhan selama lebih dari 75 tahun dengan negara tetangga Pakistan sejak lahirnya kedua negara tersebut pada 1947 setelah merdeka dari pemerintahan kolonial Inggris.

Perintah bulat yang dikeluarkan panel yang terdiri dari lima hakim tersebut merupakan tanggapan terhadap lebih dari selusin petisi yang menentang pencabutan tersebut dan keputusan selanjutnya untuk membagi wilayah tersebut menjadi dua wilayah yang dikelola pemerintah federal.

Hal ini membuka peluang digelarnya pemilu di wilayah tersebut yang lebih terintegrasi dengan India setelah tindakan pemerintah yang kontroversial, yang sejalan dengan janji Partai Bharatiya Janata (BJP), partai nasionalis pimpinan Modi.

Keputusan ini merupakan langkah tepat bagi pemerintah menjelang pemilihan umum yang dijadwalkan pada bulan Mei.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : CNA

Komentar

Komentar
()

Top