Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hotel Aryaduta Jakarta Terseret Kasus Korupsi Pembangunan RS Kolaka Timur

📅 Senin, 25 Agu 2025, 12:48 WIB | Oleh:
Hotel Aryaduta Jakarta Terseret Kasus Korupsi Pembangunan RS Kolaka Timur Doc: ist
Ket. hotel aryaduta jakarta

JAKARTA – Lama tak ada berita mengenai Hotel Aryaduta Jakarta, kini terbawa-bawa kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur, Sulawesi tenggara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil General Manager (GM) Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Fajar Sukarno (FS). Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama FS, General Manager Aryaduta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin. Selain FS, Budi mengatakan KPK juga memanggil seorang teller atau kasir depan Bank Sultra Cabang Jakarta berinisial FI.

Lebih lanjut dia mengatakan KPK memanggil delapan saksi lain untuk diperiksa di Polda Sultra, yakni aparatur sipil negara (ASN) berinisial RYN, RHH, dan DIS. Kemudian Manajer Operasional Regional Fore Coffee berinisial IRW, Manajer Area Fore Coffee berinisial SA, Site Manager PT Pilar Cadas Putra berinisial NK, Staf Kerja Sama Operasi PT Pilar Cadas Putra berinisial THN, dan seorang mahasiswa berinisial WA.

Sebelumnya, tanggal 9 Agustus, KPK mengumumkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur. Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara itu, Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap. Pada tanggal 12 Agustus, penyidik KPK menggeledah Kantor Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes di Jakarta.

Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar 126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan. Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak 4,5 triliun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

53 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

58 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.