Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hentikan Penyebaran, Menko PMK: Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Utama Pencegahan Zoonosis

📅 Minggu, 12 Mar 2023, 22:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hentikan Penyebaran, Menko PMK: Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Utama Pencegahan Zoonosis Doc: ANTARA/HO-Humas Kemenko PMK
Ket. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

JAKARTA - Hentikan penyebaran, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan koordinasi dan sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam pencegahan dan pengendalian zoonosisdan penyakit infeksius baru.

"Perlu adanya kolaborasi yang kuat antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat dalam rangka mencegah dan mengendalikan zoonosisdan penyakit infeksius baru," kata Muhadjir Effendy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Menko PMK mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru.

Dia menjelaskan, dalam Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya. Sementara penyakit infeksius baru atauemerging infectious diseasesadalah penyakit infeksi yang muncul baru atau berulang yang berpotensi menimbulkan wabah.

"Untuk mencegah dan mengendalikan zoonosisdan penyakit infeksius baru maka seluruh pemangku kepentingan perlu bersama-sama melakukan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan," katanya.

Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2022, kata dia, mendorong dilakukannya surveilans atau kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah kesehatan.

"Hal itu bertujuan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien," katanya.

Selain itu, kata dia, Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2022 juga mendorong kegiatan surveilans berbasis masyarakat atau kegiatan pengamatan, pelaporan, dan respons dini oleh masyarakat secara terus menerus dan sistematis terhadap gejala penyakit dan faktor risiko yang menjadi tanda munculnya suatu permasalahan kesehatan di masyarakat.

Kemudian, Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2022 juga mendorong surveilans terpadu yang diselenggarakan lintas sektor antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya secara terkoordinasi, berbasis laboratorium, dan aktual melalui sistem yang terintegrasi.

"Melalui peran aktif dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan diharapkan pencegahan dan pengendalian zoonosis dan penyakit infeksius baru akan berjalan optimal," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

30 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.