Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Foto : Antara

Eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan

A   A   A   Pengaturan Font

Jaksa Penuntut Umum (PU) menuntut Eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan untuk menjalani pidana penjara tiga tahun. JPU menilai Hendra telah terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (27/1).

Selain menjatuhkan pidana penjara, jaksa penuntut umum menuntut Hendra dengan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU menyatakan bahwa Hendra Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Hendra Kurniawan adalah dirinya yang merupakan perwira tinggi Polri dan sudah berpengalaman puluhan tahun seharusnya lebih memahami dan mengetahui bagaimana tindakan yang dilakukan seorang polisi terkait adanya peristiwa tindak pidana.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top