Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Harus Ditumpas, BP2MI Sebut Pelaku Perdagangan Orang Sebagai Musuh Negara

📅 Rabu, 05 Apr 2023, 01:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Harus Ditumpas, BP2MI Sebut Pelaku Perdagangan Orang Sebagai Musuh Negara Doc: ANTARA/Laily Rahmawaty
Ket. Deputi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah (BP2MI) Irjen Pol. Ahmad Kartiko, Selasa (4/4/2023).

Jakarta - Harus ditumpas. Deputi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah (BP2MI) Irjen Pol. Ahmad Kartiko menyebut pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai musuh negara.

"Terhadap pelaku yang membekingi (TPPO) harus berani dinyatakan sebagai musuh negara," kata Kartiko di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus mendorong semua kementerian/lembaga untuk secara sungguh-sungguh memperkuat kerja kolaborasi dalam memerangi sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Karena hal itu, kata dia, sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 39 sampai dengan Pasal 42.

"Bahwa amanatnya terhadap pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah desa untuk memberikan perlindungan terhadap PMI dan menghindari mereka dari kejahatan kemanusiaan yang sangat luar biasa," katanya.

Kartiko pun mendorong Polri untuk menindak setegas-tegasnya sindikat penempatan ilegal PMI baik dipenjara secara fisik maupun dimiskinkan hartanya yang diperoleh dari hasil kejahatan ini.

"Kami berharap nanti akan ada tindak pidana lanjutan, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengungkapan kasus TPPO," katanya.

Kartiko mengapresiasi Bareskrim Polri atas kerja samanya dengan BP2MI dalam upaya memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia.

Sebanyak enam tersangka dari dua jaringan penempatan ilegal PMI jaringan Indonesia-Aman-Arab Saudi dan Indonesia-Turki-Abu Dhabi. Jaringan Aman telah beroperasi sejak 2015 dan diperkirakan sudah 1.000 PMI diberangkatkan secara ilegal.

"Bentuk-bentuk kerja sama lebih kuat antara BP2MI dengan Polri dalam hal pencegahan dan proses penegakan hukum untuk memberikan perlindungan kepada PMI. Negara harus hadir, negara tidak boleh kalah, dan hukum harus bekerja," ujarnya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahadjo Puro mengatakan terhadap enam tersangka, selain menjerat para tersangka dengan undang-undang perlindungan pekerja migran Indonesia, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengembangkan kasus tersebut kepada tindak pidana pencucian uang.

"Kami juga bekerja sama dengan PPATK untuk mengetahui aktor yang terlibat, dari hasil penyelidikan jaringan ini sejak 2015 dan diperkirakan 1.000 orang sudah jadi korban," kata Djuhandhani.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

39 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.