Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hari Ini, Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Kacab Bank

📅 Senin, 06 Apr 2026, 08:16 WIB | Oleh:
Hari Ini, Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Kacab Bank Doc: Polda Metro Jaya
Ket. Empat pelaku penculikan dan pembunuhan kepala cabang (Kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37) ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (24/8/2025).

JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) yang melibatkan seorang prajurit TNI, pada Senin (6/4) ini.

"Hari ini akan dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan (oleh oditur militer)," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang masuk ke dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.

Sidang pertama ini dijadwalkan berlangsung pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama. Arin juga mengimbau kepada rekan-rekan media untuk dapat memantau dan mengikuti jalannya persidangan.

Dalam sidang tersebut, Oditur Militer selaku penuntut umum pada peradilan militer akan menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Arin juga menjamin proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.

"Rencana pagi pukul 09.00 WIB, mohon disampaikan rekan-rekan wartawan lainnya, terima kasih," ucap Arin.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan oknum prajurit TNI dalam dugaan tindak pidana serius berupa penculikan dan pembunuhan terhadap seorang pimpinan cabang bank.

Para terdakwa yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FN (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.

Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yang mencakup pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian, serta penculikan.

Untuk terdakwa 1, oditur militer mengajukan dakwaan utama berupa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ini juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 459 dan Pasal 20 huruf a.

Sebagai dakwaan subsider, terdakwa 1 dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Selain itu, terdapat pula dakwaan alternatif berupa Pasal 333 ayat (3) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan atau penculikan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 KUHP terkait upaya menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti atau jenazah.

Sementara itu, terdakwa 2 dan terdakwa 3 juga menghadapi dakwaan serupa. Keduanya, didakwa dengan pasal primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang keterlibatan bersama dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Dakwaan tersebut diperkuat dengan rujukan Pasal 459 dan Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.