Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Harga Emas Antam Turun Tipis, Tapi Masih di Atas Rp1 Juta/Gram

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

Petugas menunjukkan emas edisi imlek berupa gambar Kelinci di Butik Emas Antam, Setia Budi, Jakarta, Selasa (12/1/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) sedikit mengalami penurunan, namun cenderung stabil di atas Rp1 juta per gram

JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Senin (30/1) pagi, tidak berubah atau stagnan di posisi Rp1.029.000 per gram.

Pada perdagangan sebelumnya, Minggu (29/1), harga emas batangan Antam juga juga di posisi Rp1.029.000 per gram.

Harga jual kembali (buyback) emas Antam juga tidak berubah berada di level Rp934.000 per gram sama dengan harga "buyback" pada Minggu (29/1).

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi "buyback" dipotong langsung dari total nilai "buyback".

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam dipantau Senin (30/1) pagi.

- Harga emas 0,5 gram : Rp564.500
- Harga emas 1 gram : Rp1.029.000
- Harga emas 2 gram : Rp1.998.000
- Harga emas 3 gram : Rp2.972.000
- Harga emas 5 gram : Rp4.920.000
- Harga emas 10 gram : Rp9.785.000
- Harga emas 25 gram : Rp24.337.000
- Harga emas 50 gram : Rp48.595.000
- Harga emas 100 gram : Rp97.112.000
- Harga emas 250 gram : Rp242.515.000
- Harga emas 500 gram : Rp484.820.000
- Harga emas 1.000 gram : Rp969.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top