Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 04 Mar 2025, 22:40 WIB

Hakim PN Medang vonis 13 tahun penjara terdakwa pembunuh tukang becak

Terdakwa Manar Simbolon ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/3/2025).

Foto: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Medan, 4/3  - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Manar Simbolon (54), karena terbukti membunuh seorang tukang becak bernama Berlin Sihombing di Jalan Sisingamaraja Kota Medan, Sumatera Utara.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Manar Simbolon dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Hakim Ketua Khamozaro Waruwu di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.

Hakim menyatakan terdakwa Manar terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, yakni Pasal 338 KUHP.

Pertimbangan majelis hakim, yakni hal memberatkan perbuatan terdakwa Manar merupakan warga Jalan Huta Bangun, Desa Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, telah mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum," ujar Hakim Khamozaro.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Manar dan JPU Kejari Medan untuk menyatakan sikap mengajukan banding atau menerima putusan vonis tersebut.

JPU Kejari Medan Novalita Endang Suryani Siahaan sebelumnya menuntut terdakwa Manar Simbolon dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Dalam surat dakwaan JPU Novalita menyebut kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan Sisingamaraja tepatnya Simpang Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Jumat (18/10/2024).

"Terdakwa Manar menghabisi nyawa korban didasari atas motif sakit hati lantaran kerap diejek karena jarang mendapatkan sewa atau penumpang,” jelas dia.

Tidak terima dengan ejekan itu, kata JPU, terdakwa Manar kemudian mendatangi korban, dan mempertanyakan mengapa korban sering mengejek dirinya.

Mendengar pertanyaan itu, korban justru menantang terdakwa Manar. Terdakwa emosi dengan ucapan korban, kemudian menarik sebilah pisau dan menusuk dada korban Berlin sebanyak satu kali.

"Setelah itu, terdakwa melarikan diri. Akibat perbuatan itu, korban meninggal dunia. Berselang sekitar 30 menit kemudian, terdakwa Manar beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban diamankan petugas kepolisian," beber JPU Novalita.

Redaktur: -

Penulis: Antara, Arif

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.