Gugus Tugas TPPO di Kepolisian untuk Efektivitas
- tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, memastikan perubahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam rangka meningkatkan efektivitas. Saat ini, Ketua Pelaksana Gugus Tugas TPPO tidak lagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), tapi pihak kepolisian.

Ket. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy
Doc: istimewa
"Perubahan gugus tugas Ketua Pelaksana GT-TPPO dari Kemen PPPA ke pihak Kepolisian dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan TPPO yang terus terjadi," ujar Muhadjir, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (5/7).
Upaya tersebut dilakukan karena masalah TPPO memiliki bobot persoalan yang lebih berkaitan dengan penegakkan hukum dan pidana. Sementara jika ditangani oleh Kemen PPPA berkaitan dengan pencegahan dan penanganan pasca kasus, terutama pada perempuan. "Padahal korban perdagangan orang ini banyak dialami juga oleh laki-laki," tambahnya.
Muhadjir mengatakan, upaya koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian tetap akan terus dilaksanakan baik di tingkat pusat maupun daerah. Beberapa program akan dilakukan untuk mendukung pencegahan TPPO, seperti penguatan Gugus Tugas TPPO di daerah, monitoring dan evaluasi terpadu pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO, serta mendorong adanya pembangunan sistem pendataan yang terintegrasi, dan menjadikan TPPO sebagai isu prioritas.
Dia menegaskan status ad hoc pada gugus tugas TPPO akan ditingkatkan ke dalam bentuk lembaga di bawah koordinasi kepolisian. Nantinya akan ada Direktorat PPA dan TPPO yang akan menangani lima sub-direktorat, yakni kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, TPPO dalam negeri, TPPO wilayah Asia Timur dan Tenggara, dan TPPO di luar wilayah Asia Timur dan Tenggara.
"Mudah-mudahan ini akan terus berkesinambungan. Tidak akan berhenti sampai betul-betul tuntas. Sehingga sistem dan ekosistem tenaga kerja kita, terutama pengiriman tenaga kerja luar negeri dapat ditangani secara lebih komprehensif," jelasnya.
Muhadjir mengungkapkan, pengalihan tugas tidak akan berpengaruh pada komitmen Kemenko PMK untuk terus berperan dalam melakukan upaya pencegahan melawan perdagangan orang. Upaya sosialisasi, edukasi, dan rehabilitasi akan terus ditingkatkan untuk mencegah tindak pidana tersebut terus terjadi.
Anda mungkin tertarik:
"Alih tugas ini, dari Kementerian PPA ke Kepolisian diharapkan dapat menangani masalah ini lebih serius," katanya.