Gubernur Sumsel: Proses Inventarisasi Sumur Minyak Selesai Juli 2025
📅 Senin, 07 Jul 2025, 20:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, menyebutkan proses inventarisasi sumur minyak masyarakat di wilayahnya selesai pada Juli 2025 ini.
"Untuk proses inventarisir sumur minyak pertengahan bulan ini, Juli harus selesai," kata Herman saat diwawancarai di Palembang, Sumsel, Senin (7/7).
Ia menjelaskan terdapat lima daerah yang menjadi wilayah berlangsungnya aktivitas pengeboran sumur minyak oleh masyarakat, yaitu Musi Banyuasin, Penukal Abab Lematang Ilir, Muara Enim, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara.
"Jumlahnya belum bisa disebutkan, karena ada satu kabupaten yang jumlahnya (sumur) mencapai belasan ribu," katanya.
Setelah proses inventarisir selesai, dilanjutkan proses seleksi untuk selanjutnya direkomendasikan sebagai pengelola.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam satu kabupaten akan ada tiga pengelola yang disetujui oleh Gubernur di antaranya badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Tapi mengelola sumur ini tidak boleh overlap. Kita akan seleksi BUMD mana yang cocok, UMKM mana yang cocok dan koperasi apa yang mampu," kata Deru.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Surat Nomor T-260/MG.04/MEM.M/2025 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada 3 Juni 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam surat itu setiap kepala daerah yang wilayahnya terdapat kegiatan produksi sumur minyak oleh masyarakat untuk segera melakukan inventarisasi.
Kegiatan produksi sumur minyak masyarakat diduga dilaksanakan tidak sesuai kaidah keteknikan yang baik, sehingga bisa menyebabkan dampak lingkungan, gangguan keamanan sosial dan investasi, hingga dampak negatif lainnya.
Selain itu, hasil produksi sumur minyak masyarakat juga diduga tidak dijual sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi menyebabkan hilangnya peningkatan produksi minyak bumi dalam rangka ketahanan energi nasional dan penerimaan negara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!