Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gerak Cepat, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP di TPU Palembang

Foto : ANTARA/M Imam Pramana

Konferensi pers kasus pembunuhan siswi SMP di Mapolrestabes Palembang, Rabu (4/9/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Palembang - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan, mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP di tempat pemakaman umum Tionghoa, Palembang, yang terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

"Pembunuhan siswi SMP berinisialAA ini dilakukan oleh empat orang tersangka, yakni IS, berusia 16 tahun, merupakan pelaku utama, MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun). Merekasudah kami tangkap pada Selasa (3/9) kemarin," kata Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar PolisiHarryo Sugihartono saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Rabumalam.

Ia menjelaskan kasus itu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan laporan dari warga. Pengungkapanberjalan cepat hanya dalam kurun waktu dua hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan psikologi Biro SDM Kepolisian DaerahSumsel, jelas Harryo,empat tersangka melakukan tindak pembunuhan dipicu keinginan nafsu birahinyakarena sering menonton film porno yang tersimpan di ponselpelaku.

Para pelaku menyekap korban hingga tewas dan kemudianmelakukan rudapaksa terhadap korban secara bergiliran, dengan tersangka IS sebagaipelaku utama.

Setelah korban meninggal,para pelaku yang masih di bawah umur itu membawa korban ke lokasi kedua yang berjarak sekitar 30 menit berjalan kaki dari lokasi awal untuk menghilangkan jejak.

Berdasarkan hasil visum, polisi menemukan adanya tanda tindakan pidana berupa luka di bagian leherhingga patah tulang lidah. Selain itu, pakaian kaos bola yang dipakai korban sudah dalam keadaan melorot.

Kapolrestabes mengatakan saat ini tersangka utama sudah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya atas permintaan keluarganya dilakukan pembinaan rehabilitasi di Dinas Sosial sampai nanti penyerahan tahap duakepada jaksa penuntut umum.

Para pelaku dijerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak, yakni Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Sementara itu,Marlina, wak kandung korban, berharap empat tersangkadihukum setimpal atas perbuatannya yang sudah membunuh dan memperkosakeponakannya.

"Tega, masih kecil kok tega melakukan itu. Saya mohon kepolisian agar menghukum setimpal pembunuh ponakan saya, anak yang mandiri, anak yang baik, solihah, bahkan tidak pernah meminta-minta. Saat dia pingin punya HP pun, dia rela jualan balon. Jadi, bisa terbayang betapa sedihnya kami," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top