Gerak Cepat, Polda Kalteng Ringkus 14 Pembajak Kapal FAME Senilai Rp11,9 Miliar
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkapkan kronologi kasus pembajakan kapal yang melibatkan 14 tersangka, Jumat (11/1/2024).
Palangka Raya - Ditpolairud Polda Kalteng dan TNI AL telah meringkus 14 perompak atau pembajak kapal bermuatanFatty Acid Methyl Ester (FAME) senilai Rp11,9 miliar di perairan Tanjung Malatayur, perbatasan Kalteng-Kalsel.
"Kami menyampaikan terkait penanganan dugaan tindak pidana pembajakan atau perompakan kapal di wilayah perairan Republik Indonesia, dimana dalam kegiatan penyidikan diamankan 14 orang tersangka," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto di Desa Bapeang, Jumat.
Hal ini ia sampaikan dalam acara press release pengungkapan tindak pidana pembajakan kapal. Kegiatan ini dilaksanakan di dermaga Ditpolairud Polda Kalteng di Desa Bapeang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ia menyebutkan, kasus ini masih bersifat dugaan karena proses penyidikan masih berjalan dan 14 tersangka yang diringkus pun belum maksimal, sebab pihaknya masih berupaya untuk mengungkap adanya pelaku lain yang terlibat.
Sebanyak 14 tersangka yang diamankan petugas tersebut berinisial K yang berperan sebagai koordinator atau eksekutor, A yang merupakan kru dari Tugboat Royal TB atau orang dalam kapal yang membocorkan informasi kepada para pelaku lainnya.
Tersangka lainnya adalahYFW, J, W, DM, M, KDL, MP, M, MAA, Y, M dan seorang perempuan berinisial AP alias KA yang berperan sebagai penghubung atau perantara antara K dengan pihak kapal yang menampung hasil jarahan tersebut.
"Harapan kami dengan dukungan dan doa dari masyarakat, mudah-mudahan tersangka yang bisa ditangkap lebih dari 14 ini," ucapnya.
Djoko menyampaikan kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 23 September 2024 dari korban atau kelompok yang merasa dirugikan atas dugaan tindak pidana pembajakan yang terjadi pada 20 September 2024.
Kejadian ini melibatkan kapal Tugboat Royal 17 yang menarik Tongkang Royal 17 yang bermuatan FAME, yakni bahan campuran solar untuk menghasilkan Bio Solar atau Bio35 dengan komposisi yang sudah diatur negara.
Dengan kata lain, barang tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi. Jumlah FAME yang dibawa sebanyak 3.013,825 kiloliter. Kapal tersebut bertolak dari Pelabuhan Bagendang, Kotim dengan tujuan Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Ketika mencapai titik koordinat 04°12' 138" LS - 113°49' 371" BT Wilayah Perairan Laut Republik Indonesia, dekat Tanjung Malatayur, terjadilah dugaan tindak pidana pembajakan oleh para tersangka.
"Jadi mereka menggunakan kapal untuk menempel dan menguasai tongkang lalu ke tugboat, lalu kargo berisi FAME itu mereka pindahkan ke kapal Blue Ocean 168," sebutnya.
Berdasarkan penyidikan barang bukti FAME yang didapat sebanyak 996,02 kiloliter. Dengan estimasi nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dikuasainya atau dipindahkannya kargo FAME ke kapal Ocean Blue 168 tersebut mencapai Rp11.952.774.000.
Dalam pengungkapan kasus ini, jajaran Polda Kalteng juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Tugboat Royal 17, satu unit Tongkang Royal 17, satu unit kapal Blue Ocean 168 yang masih dalam perjalanan menuju Kalteng.
Kapal Blue Ocean 168 berhasil diamankan dengan bantuan Polda Sulawesi Utara ketika masih dalam perjalanan. Barang bukti selanjutnya, baju kaos, potongan tali untuk mengikat, obeng, tali nilon, kabel, potongan kabel CCTV yang sengaja dipotong oleh tersangka.
Potongan sego manifold, uang tunai Rp2.900.000, lima unit handphone, buku tabungan beserta ATM BCA platinum milik tersangka K, sepatu, satu unit SPOB AA Jayadi 17, dan satu bundel dokumen berkaitan pelayaran.
Tak hanya menjarah muatan kapal, para pelaku sempat menyekap anak buah kapal tugboat dan tongkang, meski pada akhirnya para korban dilepaskan. Beberapa korban dikabarkan mengalami luka akibat kejadian tersebut.
Para tersangka juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik awak kapal, di antaranya 21 unit handphone, satu unit line throwing 9 radio komunikasi, satu unit radar furuno, satu teropong, GPS dan uang tunai senilai Rp17 juta.
Dibeberkan pula, bahwa tiga dari 14 tersangka merupakan residivis yang berulang kali melakukan tindak kejahatan, yakni K, J dan W. Ketiganya pernah terjerat kasus pembajakan kapal di Laut Jawa serta merupakan imigran gelap di Malaysia pada 2001 dan 2012 silam.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 439 ayat 1, Pasal 365 ayat 1 KUHP, Pasal 5 KUHP, dan Pasal 56 KUHP serta Pasal 480 KUHP yang berkaitan dengan pembajakan dan pencurian dengan tindak kekerasan serta membantu kejahatan. Dengan ancaman pidana maksimal empat hingga 15 tahun penjara," lanjutnya.
Djoko menambahkan, pihaknya sengaja merilis pengungkapan kasus ini karena berkaitan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, bahwa semua kegiatan manfaatnya harus dirasakan oleh masyarakat.
Dalam hal ini, Bio35 atau Bio Solar merupakan program yang berkaitan dengan kepentingan atau manfaatnya untuk masyarakat, selain itu dalam prosesnya juga melibatkan masyarakat agar bisa mendapatkan pekerjaan atau penghasilan.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan kolaborasi antara jajaran Polda Kalteng dengan TNI AL dan TNI AD dalam pengungkapan kasus ini. Diharapkan hal ini dapat terus dilanjutkan, terlebih kasus ini pun masih berlanjut.
"Kami memohon juga kepada masyarakat apabila melihat, mendengar, mengetahui informasi sekecil apapun tolong berikan informasi itu kepada kami. Karena kita harus bersama-sama dengan masyarakat untuk memberikan rasa aman bagi semuanya," kataDjoko.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya