Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gerak Cepat, KASN Segera Tindak Lanjuti Pelanggaran Netralitas Kadisdikbud Kalsel

Foto : ANTARA/Firman

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan Thessa Aji Budiono dan tim saat menyerahkan surat rekomendasi ke KASN di Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

Banjarmasin - Gerak cepat, Komisi Aparatur Sipil Negara segera menindaklanjuti laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Muhammadun.

"Hari ini kami telah menyerahkan berkas rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN dan KASN secepatnya menindaklanjuti," kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan ThessaAjiBudionodalam keterangannya kepada ANTARA di Banjarmasin, Senin.

Thessabersama timBawaslu Kalsel mendatangi Kantor KASNdi Jakarta dan diterima Asisten Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN Lip Ilham Firman saat menyerahkanberkas rekomendasi dengan Nomor Register Temuan: 002/Reg/TM/PL/Prov/22.00/XI/2023.

Thessa menyebut KASN mengapresiasi rekomendasi tersebut dan dalam waktu dekat menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak terkait.

KASNjuga meminta berkas rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN atas nama Muhammadun ditembuskan kepada Kemendagri, Kementerian PANRB, Kepala BKN, dan Bawaslu RI.

Berdasarkan hasil kajian BawasluKalsel bersama Sentra Gakkumdu,perkara Kepala Disdikbud Kalsel tidak masuk kategori pelanggaran pidana atau administrasi pemilu.

Kendati demikian, Bawaslu Kalsel menyebut telah terpenuhi bukti yang cukup sebagai dugaan pelanggaran hukum lainnya, yakni asas netralitas ASN, baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 283 ayat 2, maupun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASNjunctoPeraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,junctoPeraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kadisdikbud Kalsel Muhammadun menjadi sorotan masyarakat setelah video viralnya berisi ajakan mencoblos Partai Golkar pada Pemilu 2024 saat acara di salah satu sekolah di Banjarmasin beredar luas.

Kasus video Kadisdikbuditu kemudian ditindaklanjuti Bawaslu Kalsel hingga kemudian dilaporkan ke KASN.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top