Gelombang PHK dan Ancaman Deindustrialisasi: Peringatan Dini bagi Ekonomi RI
📅 Rabu, 05 Nov 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
Kasus PHK massal di pabrik ban Michelin di Cikarang menjadi simbol rapuhnya daya tahan industri nasional yang masih bergantung pada pasar luar negeri dan belum pulih dari tekanan biaya serta permintaan dalam negeri.
JAKARTA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri menunjukkan tekanan terhadap sektor manufaktur belum mereda. Selain dampak pelemahan ekonomi global yang menekan permintaan ekspor, penurunan daya beli domestik turut mempersempit ruang produksi dan efisiensi perusahaan.
Terbaru, kasus PHK massal di pabrik ban Michelin di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, menjadi cerminan tantangan struktural industri nasional yang masih bergantung pada pasar luar negeri. Selain itu, sector industri juga belum sepenuhnya pulih dari tekanan biaya produksi serta pelemahan permintaan dalam negeri.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengatakan pemerintah perlu memediasi dan memberikan stimulus serta diskresi bagi perusahaan maupun pekerja. “Pemerintah melalui Pak Dasco (Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad) sudah menyampaikan agar jangan ada PHK dulu. Namun, faktanya PHK di Michelin sudah dilaksanakan,” tegas Irma usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11).
Menurutnya, kebijakan PHK tersebut terjadi akibat pelemahan daya beli masyarakat sehingga berdampak pada penurunan permintaan dan produksi. Dia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara supply dan demand yang menjadi alasan perusahaan melakukan efisiensi.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Perusahaan tentu juga butuh dukungan. Karena itu, pemerintah perlu memberikan stimulus dan diskresi, termasuk dalam hal perpajakan, agar perusahaan tetap bisa beroperasi tanpa harus mem-PHK karyawannya,” ujar Irma.
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi NasDem itu mengungkapkan Komisi IX DPR saat ini menginventarisasi data dan masukan untuk dimasukkan dalam draf revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Upaya tersebut bertujuan memperkuat perlindungan bagi pekerja agar PHK massal tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
“Kami sedang menyusun aturan agar PHK, termasuk karena kepailitan, tidak bisa dilakukan semena-mena. Bahkan, bila ada perusahaan yang menyatakan pailit, DPR juga harus dilibatkan untuk memastikan apakah benar-benar pailit atau hanya pura-pura pailit,” jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Irma menambahkan DPR berkewajiban melindungi pekerja dari tindakan sewenang-wenang, namun perlindungan terhadap perusahaan juga penting agar keseimbangan hubungan industrial tetap terjaga. Dia pun mengimbau perusahaan untuk memperlakukan upah pekerja sebagai bagian dari biaya operasional, bukan beban.
Anggota Komisi IX, Edy Wuryanto menilai pemerintah belum menunjukkan komitmen konkret, meski sebelumnya berjanji membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh pada momentum May Day 2025. “Peranan-peranan belum memberi peranan yang serius. Yang pertama, pekerja yang sudah di-PHK, hak-haknya harus dipenuhi. Kasus Sritex sampai sekarang belum selesai juga. Nah, sekarang ada PHK baru lagi, maka kompensasinya harus diberikan uang pesangon, hak kerja, dan lain-lain,” tegas Edy.
Patuhi Aturan
Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memanggil perusahaan untuk menyampaikan kondisi di perusahaan tersebut. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menyampaikan, Kemenperin sudah meminta penjelasan secara langsung ke pihak perusahaan mengenai informasi PHK massal tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!