Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gelombang PHK dan Ancaman Deindustrialisasi: Peringatan Dini bagi Ekonomi RI

📅 Rabu, 05 Nov 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Gelombang PHK dan Ancaman Deindustrialisasi: Peringatan Dini bagi Ekonomi RI Doc: istimewa
Ket. Kasus PHK massal di pabrik ban Michelin di Cikarang

Kasus PHK massal di pabrik ban Michelin di Cikarang menjadi simbol rapuhnya daya tahan industri nasional yang masih bergantung pada pasar luar negeri dan belum pulih dari tekanan biaya serta permintaan dalam negeri.

JAKARTA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri menunjukkan tekanan terhadap sektor manufaktur belum mereda. Selain dampak pelemahan ekonomi global yang menekan permintaan ekspor, penurunan daya beli domestik turut mempersempit ruang produksi dan efisiensi perusahaan.

Terbaru, kasus PHK massal di pabrik ban Michelin di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, menjadi cerminan tantangan struktural industri nasional yang masih bergantung pada pasar luar negeri. Selain itu, sector industri juga belum sepenuhnya pulih dari tekanan biaya produksi serta pelemahan permintaan dalam negeri.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengatakan pemerintah perlu memediasi dan memberikan stimulus serta diskresi bagi perusahaan maupun pekerja. “Pemerintah melalui Pak Dasco (Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad) sudah menyampaikan agar jangan ada PHK dulu. Namun, faktanya PHK di Michelin sudah dilaksanakan,” tegas Irma usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11).

Menurutnya, kebijakan PHK tersebut terjadi akibat pelemahan daya beli masyarakat sehingga berdampak pada penurunan permintaan dan produksi. Dia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara supply dan demand yang menjadi alasan perusahaan melakukan efisiensi.

“Perusahaan tentu juga butuh dukungan. Karena itu, pemerintah perlu memberikan stimulus dan diskresi, termasuk dalam hal perpajakan, agar perusahaan tetap bisa beroperasi tanpa harus mem-PHK karyawannya,” ujar Irma.

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi NasDem itu mengungkapkan Komisi IX DPR saat ini menginventarisasi data dan masukan untuk dimasukkan dalam draf revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Upaya tersebut bertujuan memperkuat perlindungan bagi pekerja agar PHK massal tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

“Kami sedang menyusun aturan agar PHK, termasuk karena kepailitan, tidak bisa dilakukan semena-mena. Bahkan, bila ada perusahaan yang menyatakan pailit, DPR juga harus dilibatkan untuk memastikan apakah benar-benar pailit atau hanya pura-pura pailit,” jelasnya.

Irma menambahkan DPR berkewajiban melindungi pekerja dari tindakan sewenang-wenang, namun perlindungan terhadap perusahaan juga penting agar keseimbangan hubungan industrial tetap terjaga. Dia pun mengimbau perusahaan untuk memperlakukan upah pekerja sebagai bagian dari biaya operasional, bukan beban.

Anggota Komisi IX, Edy Wuryanto menilai pemerintah belum menunjukkan komitmen konkret, meski sebelumnya berjanji membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh pada momentum May Day 2025. “Peranan-peranan belum memberi peranan yang serius. Yang pertama, pekerja yang sudah di-PHK, hak-haknya harus dipenuhi. Kasus Sritex sampai sekarang belum selesai juga. Nah, sekarang ada PHK baru lagi, maka kompensasinya harus diberikan uang pesangon, hak kerja, dan lain-lain,” tegas Edy.

Patuhi Aturan

Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memanggil perusahaan untuk menyampaikan kondisi di perusahaan tersebut. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menyampaikan, Kemenperin sudah meminta penjelasan secara langsung ke pihak perusahaan mengenai informasi PHK massal tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.