Gasifikasi Pembangkit Terus Dipacu
📅 Jumat, 26 Jan 2024, 09:10 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya menarik minat investor untuk terlibat dalam program gasifikasi pembangkit listrik PT PLN (Persero). Untuk itu, Kementerian ESDM bersama Kementerian BUMN dan PLN tengah membahas strategi pada program yang bertujuan untuk meningkatkan penggunaan energi bersih dan efisiensi pada penyediaan tenaga listrik. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu di Jakarta, Rabu (24/1).
Menurut Jisman, program konversi pembangkit diesel ke gas (gasifikasi) ini akan memberikan manfaat yang besar bagi negara dan juga memenuhi kebutuhan dalam negeri. Melalui gasifikasi, penggunaan BBM dapat dikurangi sekaligus meningkatkan energi bersih. "Program gasifikasi ini direncanakan menyasar 27 Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) dengan kapasitas total sekitar 2.269 MW," ujar Jisman.
Jisman lantas merinci total kapasitas tersebut terdiri atas 25 PLTMG eksisting yang telah beroperasi dengan total 999 MW, 1 PLTMG dalam tahap kontruksi dengan total 120 MW, dan 1 PLTMG Kluster Huadi dalam tahap perencanaan dengan total 1.150 MW.
Jisman menyebutkan keuntungan pembangkit listrk menggunakan gas, antara lain mengurangi impor minyak untuk menjaga neraca perdagangan, memberikan kontribusi nilai tambah dan multiplier effect bagi ekonomi rakyat di daerah, memenuhi komitmen Paris Agreement, serta pemenuhan target bauran energi dalam Kebijakan Energi Nasional.
Jisman menjelaskan program gasifikasi ini dikelompokkan diantaranya menjadi Kluster Kalimantan, Kluster Sulawesi-Maluku-Huadi, Kluster Nusa Tenggara, Kluster Papua Utara dan Kluster Papua Selatan. Kementerian ESDM terus memonitor progres pelaksanaan proyek dan mengkoordinasikan kebutuhan gas oleh PLN yang akan bertambah seiring selesainya proyek gasifikasi pada PLTMG tersebut secara bertahap mulai Desember 2024 hingga akhir 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!