Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ganja Medis Diungkap BNN dan Universitas Udayana, Siap Siap Bikin Geger Dunia Kesehatan!

📅 Kamis, 17 Jul 2025, 07:20 WIB | Oleh:
Ganja Medis Diungkap BNN dan Universitas Udayana, Siap Siap Bikin Geger Dunia Kesehatan! Doc: Freepik
Ket. Ilustrasi ganja

JAKARTA - Tanaman ganja, yang selama ini identik dengan stigma negatif, kini mulai dikaji dari sisi ilmiah. Badan Narkotika Nasional (BNN) menggandeng Universitas Udayana, Bali, untuk membongkar secara objektif dan ilmiah, benarkah ganja menjadi obat seperti yang sering diklaim para aktivis dan pengguna?

Langkah berani ini dilakukan untuk menghilangkan kabut mitos dan asumsi pribadi yang selama ini menutupi fakta ilmiah mengenai ganja. 
Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, menegaskan pembahasan soal ganja harus berdasar pada data dan hasil penelitian, bukan testimoni sepihak.

Dalam kuliah umum di Universitas Udayana pada (15/72025), dia menyatakan, “Kita membuka ruang diskusi berbasis riset. Bukan mitos. Bukan pengalaman pribadi.”

Ganja memang mengandung dua senyawa utama yang sering disebut dalam dunia medis, cannabidiol (CBD) dan delta 9 tetrahidrokanabinol (THC). Namun, belum ada konklusi resmi zat mana yang benar-benar memiliki manfaat kesehatan. 

“Apakah CBD, THC, atau senyawa lainnya yang punya efek pengobatan? Ini yang sedang kami teliti,” ujar Marthinus.

Apabila riset menunjukkan ganja memiliki potensi pengobatan, BNN siap mendorong pemerintah untuk menyusun regulasi ketat. Tapi jangan salah sangka itu bukan berarti legalisasi bebas. 

“Kalaupun terbukti menyembuhkan, bukan berarti bisa dibeli seperti beli cabai di pasar. Harus ada resep dokter, harus ada aturan ketat,” tegasnya.

Namun, Marthinus juga mengingatkan risiko besar di balik popularitas ganja. Dengan lebih dari 1,4 juta penyalahguna ganja di Indonesia, dia mengkhawatirkan dampaknya terhadap masyarakat, terutama kalangan miskin dan kurang pendidikan yang bisa mudah terjebak dalam dunia semu akibat pengaruh ganja. 

“Kita harus lihat kenyataan: ganja membuat banyak orang hidup dalam ilusi. Apa yang terjadi jika ini meluas di kalangan muda kita?” lanjut Marthinus.

BNN tetap berpegang pada Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dan menegaskan selama belum ada aturan baru, ganja tetap masuk dalam daftar terlarang.

Sementara itu, dari pihak akademisi, Rektor Universitas Udayana, Ketut Sudarsana, membenarkan riset bersama BNN dimulai sejak awal 2025. Penelitian ini melibatkan tim dari Fakultas Ilmu Farmasi dan saat ini masih berjalan. 

“Kami belum bisa mengumumkan hasil awal karena riset masih dalam proses. Izin bahan riset pun kami dapatkan langsung dari BNN,” jelas Sudarsana.

Dengan kata lain, nasib ganja medis di Indonesia sedang dipertaruhkan di laboratorium dan meja kajian ilmiah. Apakah akan diakui sebagai solusi kesehatan atau tetap menjadi musuh negara?

Waktu dan hasil riset yang akan menjawab dan bangsa ini harus siap dengan segala kemungkinan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.