Ganja Medis Diungkap BNN dan Universitas Udayana, Siap Siap Bikin Geger Dunia Kesehatan!
📅 Kamis, 17 Jul 2025, 07:20 WIB | Oleh: Alfina Febriyana
Doc: Freepik
JAKARTA - Tanaman ganja, yang selama ini identik dengan stigma negatif, kini mulai dikaji dari sisi ilmiah. Badan Narkotika Nasional (BNN) menggandeng Universitas Udayana, Bali, untuk membongkar secara objektif dan ilmiah, benarkah ganja menjadi obat seperti yang sering diklaim para aktivis dan pengguna?
Langkah berani ini dilakukan untuk menghilangkan kabut mitos dan asumsi pribadi yang selama ini menutupi fakta ilmiah mengenai ganja.
Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, menegaskan pembahasan soal ganja harus berdasar pada data dan hasil penelitian, bukan testimoni sepihak.
Dalam kuliah umum di Universitas Udayana pada (15/72025), dia menyatakan, “Kita membuka ruang diskusi berbasis riset. Bukan mitos. Bukan pengalaman pribadi.”
Ganja memang mengandung dua senyawa utama yang sering disebut dalam dunia medis, cannabidiol (CBD) dan delta 9 tetrahidrokanabinol (THC). Namun, belum ada konklusi resmi zat mana yang benar-benar memiliki manfaat kesehatan.
“Apakah CBD, THC, atau senyawa lainnya yang punya efek pengobatan? Ini yang sedang kami teliti,” ujar Marthinus.
Sebaiknya Anda baca juga:
Apabila riset menunjukkan ganja memiliki potensi pengobatan, BNN siap mendorong pemerintah untuk menyusun regulasi ketat. Tapi jangan salah sangka itu bukan berarti legalisasi bebas.
“Kalaupun terbukti menyembuhkan, bukan berarti bisa dibeli seperti beli cabai di pasar. Harus ada resep dokter, harus ada aturan ketat,” tegasnya.
Namun, Marthinus juga mengingatkan risiko besar di balik popularitas ganja. Dengan lebih dari 1,4 juta penyalahguna ganja di Indonesia, dia mengkhawatirkan dampaknya terhadap masyarakat, terutama kalangan miskin dan kurang pendidikan yang bisa mudah terjebak dalam dunia semu akibat pengaruh ganja.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kita harus lihat kenyataan: ganja membuat banyak orang hidup dalam ilusi. Apa yang terjadi jika ini meluas di kalangan muda kita?” lanjut Marthinus.
BNN tetap berpegang pada Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dan menegaskan selama belum ada aturan baru, ganja tetap masuk dalam daftar terlarang.
Sementara itu, dari pihak akademisi, Rektor Universitas Udayana, Ketut Sudarsana, membenarkan riset bersama BNN dimulai sejak awal 2025. Penelitian ini melibatkan tim dari Fakultas Ilmu Farmasi dan saat ini masih berjalan.
“Kami belum bisa mengumumkan hasil awal karena riset masih dalam proses. Izin bahan riset pun kami dapatkan langsung dari BNN,” jelas Sudarsana.
Dengan kata lain, nasib ganja medis di Indonesia sedang dipertaruhkan di laboratorium dan meja kajian ilmiah. Apakah akan diakui sebagai solusi kesehatan atau tetap menjadi musuh negara?
Waktu dan hasil riset yang akan menjawab dan bangsa ini harus siap dengan segala kemungkinan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!