Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Elektabilitas Ganjar Dinilai Dipengaruhi Dinamika Isu

Foto : Instagram/Ganjar Pranowo

Bakal calon Presiden Ganjar Pranowo foto bersama dengan tokoh-tokoh agama di Tomohon.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Politikus senior PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan bahwa dinamika isu yang berkembang di masyarakat menjadi aspek yang harus diperhatikan karena memengaruhi elektabilitas bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.

"Kita bisa perhatikan bahwa elektabilitas Ganjar mempunyai kecenderungan yang naik dari waktu ke waktu," ujar Andreas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/5).

Andreas mengatakan elektabilitas Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (capres) 2024 cenderung naik. Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebutkan dukungan ke Ganjar berhasil bangkit kembali setelah Gubernur Jawa Tengah tersebut diumumkan sebagai capres oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sebelum diumumkan sebagai capres oleh PDIP, tutur Andreas, elektabilitas Ganjar sempat menurun berdasarkan sejumlah hasil survei.

"Ini berbeda dengan bakal capres lain yang telah lebih dulu dideklarasikan, tetapi elektabilitasnya relatif naik sangat perlahan, stagnan, atau bahkan turun," tuturnya.

Dia pun membeberkan strategi PDIP menjaga elektabilitas Ganjar tetap berada di puncak.

"Strateginya adalah memperluas tingkat pengenalan Ganjar sebagai calon presiden di masyarakat," ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Lili Lestari

Komentar

Komentar
()

Top