Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dukung Parwisata Nias, Kemenhub Susun Alur Masuk Pelabuhan Sitoli

📅 Jumat, 23 Jun 2023, 14:49 WIB | Oleh:
Dukung Parwisata Nias, Kemenhub Susun Alur Masuk Pelabuhan Sitoli Doc: Istimewa
Ket. Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Gunung Sitoli, Sumatera Utara.

JAKARTA - Pelabuhan Gunung Sitoli merupakan Pelabuhan terbesar di Pulau Nias yang memiliki peran penting dalam menghubungkan Pulau Nias dengan dunia luar. Pelabuhan ini memiliki potensi besar untuk menjadi pintu gerbang bagi perdagangan, pariwisata, serta pertumbuhan perekonomian di wilayah Kabupaten Nias dan sekitarnya.

Atas dasar itulah, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Kenavigasian bersama Institusi, Kementerian/ Lembaga, serta stakeholder terkait menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Gunung Sitoli, Sumatera Utara.

Direktur Kenavigasian, Capt. Budi Mantoro, mengatakan bahwa kegiatan FGD ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk mencari solusi terbaik yang mampu mengkomodir berbagai kepentingan, mulai dari kepentingan ekonomi, lingkungan, keamanan, hingga efisiensi operasional Pelabuhan.

"Melalui FGD ini, para ahli, pemangku kepentingan dan pakar maritim dapat bertemu untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, serta pandangan mereka mengenai rencana penetapan alur-pelayaran masuk Pelabuhan Gunung Sitoli. Dengan demikian, bersama-sama kita dapat memastikan penetapan alur pelayaran ini tidak hanya dapat memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga dapat menghadapi tantangan yang mungkin kita hadapi di masa depan," ujar Capt. Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6).

Pelabuhan Gunung Sitoli, menurutnya, memiliki hierarki sebagai Pelabuhan Pengumpul yang berfungsi sebagai titik masuk dan keluar barang, baik secara nasional maupun internasional di wilayah Kabupaten Nias provinsi Sumatera Utara dan sekitarnya.

Pelabuhan ini juga berfungsi sebagai tempat pelayanan dan distribusi logistik, serta memiliki peran strategis dalam mendukung sektor pariwisata di sekitar Kepulauan Nias dan industri perikanan dalam kegiatan pengangkapan ikan dan distribusi hasil tangkapan melalui jalur laut.

Capt. Budi menerangkan, Pelabuhan Gunung Sitoli ini berperan sebagai pusat aktivitas logistik yang mendukung perekonomian lokal. Melalui Pelabuhan ini pula, berbagai jenis barang dapat diimpor dan ekspor, sehingga tentunya menjadi salah satu kontributor bagi pertumbuhan perekonomian dan peningkatan lapangan kerja di wilayah Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara.

"Karenanya, penataan Alur Pelayaran di Pelabuhan Gunung Sitoli sudah selayaknya dilaksanakan untuk dapat menetapkan alur pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan, kelancaran bernavigasi, serta melindungi kelestarian lingkungan maritim," tegasnya.

Capt. Budi mengungkapkan hasil survey-hidrooseanografi yang telah dilakukan mengungkapkan data teknis rencana alur pelayaran di Pelabuhan Gunung Sitoli, yakni memiliki alur dengan panjang ± 0.231 NM atau ± 429,38 m dan Lebar 192.02 m, serta kedalaman alur bervariasi dari 103 mLWS hingga 144 mLWS.

Pelabuhan Terbuka

Saat ini, Pelabuhan Gunung Sitoli memiliki jumlah Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) sebanyak 2 (dua) unit berupa Menara Suar dan Lampu Pelabuhan, memiliki sistem rute alur dua arah, tidak terdapat area ranjau, pipa dan kabel bawah laut, dan memiliki Stasiun Radio Pantai (SROP) yang melayani di alur pelayarannya. Secara keseluruhan, kedalaman perairan di alur pelayaran juga cukup dalam, antara 8 sampai dengan lebih dari 100 meter dan aman karena merupakan pelabuhan terbuka.

"Berdasarkan hasil survei, maka diperkirakan ukuran kapal dengan draft maksimal 8 meter dapat masuk ke alur pelayaran Pelabuhan Gunung Sitoli. Hal ini sesuai dengan rencana kapal terbesar menurut Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang berukuran 6.022 GT dengan LoA 99.80 m, lebar 18.00 mm dan draft 5.8 m," terangnya.

Lebih lanjut, Capt. Budi mengatakan, penetapan koridor alur-pelayaran, sistem, rute, tata cara berlalu lintas, serta daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Alur Pelayaran ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang penyusunannya harus melalui beberapa tahapan, salah satunya adalah survey hidro-oseanografi yang meliputi data tata ruang, traffic, bahaya navigasi, batimetri, oceanografi, meteorology dan peta tematik sehingga alur pelayaran dapat ditetapkan dengan batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

24 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

29 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.