Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dugaan Suap, Kejati Sultra Tahan Sekda Kota Kendari Usai Ditetapkan Tersangka

📅 Selasa, 14 Mar 2023, 00:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dugaan Suap, Kejati Sultra Tahan Sekda Kota Kendari Usai Ditetapkan Tersangka Doc: ANTARA/Harianto
Ket. Sekda Kota Kendari inisial RT bersama tersangka SM saat digiring naik ke mobil tahanan Kejati Sultra untuk dibawa ke Rutan Kendari usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap, Senin (13/3/2023).

Kendari - Dugaan suap ditindak tegas. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menahan Sekretaris Daerah Kota Kendari inisial RT di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap atau gratifikasidalam proses pemberian izin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody di Kendari, Senin, mengatakan tersangka RT ditahan selama 20 hari ke depan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini untuk kepentingan penyidikan.

"Tersangka RT dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka," katanya.

Dia menyampaikan penetapan mantan Kepala Bappeda Kota Kendari sebagai tersangka dugaan kasus suap itu berdasarkan Surat Ketetapan tersangka Nomor:B-03/P.3/FD.1/03/2023/ pada tanggal 13 Maret 2023.

Sekda Kota Kendari ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap perizinan usaha Alfamart/Alfamidi bersama seorang pria inisial SM sebagai Tenaga Ahli Tim Wali Kota Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah dengan SK Wali Kota Kendari tahun 2017-2022.

Dody menjelaskan bahwa Sekda Kota Kendari bersama-sama SM pada tahun 2021 telah membuat rencana anggaran belanja (RAB) fiktif dalam kegiatan kampung warna-warni yang dibiayai APBD Perubahan Kota Kendari tahun 2021.

"RAB kegiatan yang di-mark uplebih dari 100 persen tersebut kemudian digunakan untuk meminta dana CSR ke sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kota Kendari, antara lain perusahaan ritel Alfamart/Alfamidi. Selain itu, tersangka juga menerima sejumlah uang dalam kaitannya dengan perizinan tersebut," kata Dody.

Sekda Kota Kendari bersama tersangka SM digiring ke Rutan Kendari usai ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra.

Kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Sultra menggunakan rompi merah dan langsung digiring naik ke mobil tahanan Kejati untuk dibawa ke Rutan Kendari sekitar pukul 17.45 Wita.

"Surat perintah penahanan untuk tersangka RT berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-02/P.3/Fd.1/03/2023. Kemudian untuk tersangka SM, penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor:Print-01/P.3/Fd.1/03/2023," jelasnya.

Dody menambahkan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Kendari khususnya dan di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya.

"Jadi, sebagaiwarningkepada penyelenggara pemerintahan atau perizinan agar tidak menghambat proses investasi pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan mengambil keuntungan pribadi," katanya menegaskan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

47 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.