Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Drama Buron Keuangan Berlanjut: Polri Bidik Trio Bos Asuransi Nakal, Siapa Mereka?

📅 Jumat, 26 Sep 2025, 22:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Drama Buron Keuangan Berlanjut: Polri Bidik Trio Bos Asuransi Nakal, Siapa Mereka? Doc: ANTARA/Rizka Khaerunnisa
Ket. Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegat (doorstop) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9/2025).

JAKARTA – Polri lewat Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) menegaskan nggak akan berhenti setelah berhasil memulangkan eks CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi. Ibarat kata ‘satu down, masih ada target berikutnya’.

Fokus selanjutnya adalah memburu dan memulangkan nama-nama besar lain di kasus jasa keuangan, yakni pemilik Kresna Life, Michael Steven, serta pemilik Wanaartha Life, Manfred Armin Pietruschka dan Evelina Fadil Pietruschka.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Polri menjaga integritas sektor keuangan dan melindungi nasabah dari kasus gagal bayar yang merugikan ribuan orang. Sekaligus, ini juga pesan kuat bahwa buron keuangan tak bisa sembunyi meski di luar negeri.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divhubinter Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Untung Widyatmoko usai konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Jumat (26/9), mengatakan saat ini Michael Steven sudah dipetakan dan red notice-nya telah turun pada 19 September 2025.

Sementara itu, untuk pemilik Wanaartha Life, Brigjen Untung mengatakan telah melakukan penangkapan terhadap anak mereka yaitu Rezanantha Pietruschka di California, AS.

“Tapi, karena dia ada bail, namanya pelaku tindak pidana ekonomi tidak ada yang miskin, semua kaya, semua bisa menyewa lawyer. Di situlah mereka selalu bail, selalu challenge ke kita, supaya interpol red notice- nya gugur, dicabut, dengan alasan ini perdata bukan pidana dan lain sebagainya,” ujar Brigjen Untung.

Pihaknya memastikan Polri terus menjalin komunikasi dengan para stakeholders di AS, mulai dari homeland security, U.S. Immigration and Customs Enforcement's (ICE), hingga Federal Bureau of Investigation (FBI)

“Jangan kira kami hanya diam saja, tidak. kami terus bekerja,” ujar Brigjen Untung.

Dalam kesempatan ini, OJK bersama Polri serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan mantan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi dari Qatar ke Indonesia.

Dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Tersangka melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

18 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.