DPR Soroti Dana Daerah Mengendap Rp234 T, Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Kompak Sinkronkan Fiskal
📅 Minggu, 26 Okt 2025, 20:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Yusuf Nugroho
JAKARTA – Dana daerah seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan dan kegiatan ekonomi, bukan hanya disimpan. Terlalu banyak kas yang mengendap dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi daerah maupun perekonomian nasional secara keseluruhan.
Dana yang tidak segera digunakan untuk belanja publik, seperti pembangunan infrastruktur, program sosial, atau stimulus ekonomi, akan mengurangi dampak pengganda (multiplier effect) terhadap perekonomian lokal. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut bisa terhambat.
Selain itu, meskipun dana yang mengendap di bank mendapatkan bunga, imbal hasil yang diperoleh sering kali lebih rendah dibandingkan jika dana tersebut digunakan untuk investasi atau proyek produktif. Selain itu, ada risiko kehilangan nilai akibat inflasi.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyinkronkan fiskal guna mengatasi anggaran kas daerah yang ternyata mengendap sebesar Rp234 triliun.
"Angka Rp234 triliun itu bukan jumlah kecil dan seharusnya jadi perhatian bersama agar bisa dimanfaatkan optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan belanja daerah," kata Misbakhun di Jakarta, Sabtu (25/10).
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menilai bahwa anggaran yang mengendap berdasarkan temuan Kementerian Keuangan itu masih tinggi. Bank Indonesia pun mencatat posisi simpanan kas daerah di perbankan per akhir September 2025 yang mencapai Rp234 triliun itu terdiri atas dana pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dana transfer ke daerah (TKD) seharusnya dikelola secara efisien dan memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah.
"Dana TKD itu dirancang sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Kalau dikelola dengan cepat dan tepat, dampaknya bisa langsung dirasakan melalui peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penciptaan lapangan kerja,” kata dia.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa permasalahan dana mengendap tidak boleh dilihat semata sebagai kelalaian daerah, melainkan harus ditelusuri secara komprehensif untuk menemukan akar penyebabnya.
“Perlu pendalaman apakah ini disebabkan oleh perencanaan APBD yang belum sinkron dengan APBN, penyesuaian regulasi yang belum rampung, keterlambatan proses pengadaan, atau karena faktor kehati-hatian Pemda dalam menjaga kas daerah,” kata dia.
Untuk itu, dia mendorong Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri memperkuat koordinasi, pembinaan, dan monitoring kepada Pemda dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, langkah ini diperlukan agar realisasi belanja daerah dapat tercapai secara tepat waktu, tepat sasaran, dan berorientasi hasil, terutama menjelang penutupan tahun anggaran 2025.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!