DPR: Kemenkes Wajib Penuhi Kebutuhan RS Sesuai UU Kesehatan
Anggota Komisi IX Irma Suryani Chaniago saat mengikuti kunjungan kerja di RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (30/8/2024).
Foto: dpr.go.idTANGERANG - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyoroti fakta di lapangan dimana rumah sakit di daerah banyak yang sudah memiliki dokter spesialis bagus, namun terkendala alat kesehatan yang kurang memadai.
"Ini yang harus diperhatikan oleh Kemenkes. Kemenkes harus memberikan apresiasi kemudian bantuan melengkapi semua alkes yang dibutuhkan oleh RS ini. Karena itu komitmen yang sudah tertuang dalam UU Kesehatan, bahwa Kemenkes akan melengkapi seluruh kebutuhan alkes, obat-obatan, dan SDM bagi seluruh RSUD di seluruh Indonesia. Itu komitmen yang tertuang di dalam UU Kesehatan dalam rangka masyarakat bisa mengakses pelayanan kesehatan untuk seluruh Indonesia," ungkapnya di RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (30/8).
Menurutnya, RSUD Kabupaten Tangerang sudah memiliki SDM yang bagus, termasuk dokter spesialis. Hal itu terlihat dari banyaknya pasien yang mengantre, dan rumah sakit ini juga menjadi rujukan KJSU dan KIA di Provinsi Banten, namun alat-alat yang dimiliki belum memadai.
Irma menambahkan, di dalam UU Kesehatan yang baru disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan berkewajiban memberikan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, sehingga RSUD lah menjadi pilihan utama masyarakat di daerah.
"RSUD ini perlu mendapatkan perhatian, bantuan dan supporting baik berupa pembangunan alkes maupun SDM itu yang ingin saya sampaikan kepada Pemerintah Sekkeu Menteri Kesehatan. sekali lagi beri mereka kewajiban yang memang sudah harus dilaksanakan oleh Pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas RSUD," tandasnya.
Irma yang juga Anggota Komisi IX DPR RI yang bermitra langsung dengan Kementerian Kesehatan, mengetahui lebih dalam permasalahan terkait sistem kesehatan Indonesia, sehingga ia menilai banyaknya dokter spesialis yang tidak ingin ditempatkan di daerah, salah satunya faktornya adalah sarpras/alkes yang tidak memadai.
"Itu yang memang yang kami sampaikan kepada Kemenkes faktanya banyak Spesialis yang tidak mau ditempatkan di daerah, karena gak ada alkes, selain insentifnya tidak memadai. jadi harus ada insentif yang memadai berikut dengan alkes yang memadai sehingga ilmu pengetahuan yang mereka punya tidak jadi tumpul, karena di RS itu hanya ada stetoskop USG gimana mereka mau bekerja, masa spesialis jantung gak ada MRI gak ada CT Scan kan gak mungkin mereka bisa melakukan tugasnya dengan baik di daerah itu, dan itu yang kami sampaikan kepada Kemenkes sehingga dalam UU kesehatan yang baru itu, itu wajib untuk dilengkapi," tutupnya.
Berita Trending
- 1 Batas Baru Bunga Harian Pinjaman Online Mulai Diberlakukan, Catat Perubahannya
- 2 Kalah di Beberapa Daerah pada Pilkada 2024, Golkar Akan Evaluasi Kinerja Partai
- 3 Catat! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina yang Resmi Naik per 1 Januari 2025
- 4 Antisipasi Penyimpangan, Kemenag dan KPAI Perkuat Kerja Sama Pencegahan Kekerasan Seksual
- 5 Ini Pangkostrad yang Baru
Berita Terkini
- Beredar Sebuah Video Preman Nekat Bergelantungan di Pintu Sopir Teriak Minta Turun, Sopir Balas dengan Tegas!
- Dikira Sampah, Sesosok Mayat Pria Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- KPK Korsel Gagal Tangkap Presiden Yoon Setelah Diblok Militer Berjam-jam
- 11.290 Tukik Dilepasliarkan Sahabat Penyu Polewali Mandar
- Pengemis di Bogor Viral Setelah Paksa Minta Uang, Berujung Ketahuan Top Up Dana di Minimarket