DPR: Kemenkes Wajib Penuhi Kebutuhan RS Sesuai UU Kesehatan
Anggota Komisi IX Irma Suryani Chaniago saat mengikuti kunjungan kerja di RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (30/8/2024).
Foto: dpr.go.idTANGERANG - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyoroti fakta di lapangan dimana rumah sakit di daerah banyak yang sudah memiliki dokter spesialis bagus, namun terkendala alat kesehatan yang kurang memadai.
"Ini yang harus diperhatikan oleh Kemenkes. Kemenkes harus memberikan apresiasi kemudian bantuan melengkapi semua alkes yang dibutuhkan oleh RS ini. Karena itu komitmen yang sudah tertuang dalam UU Kesehatan, bahwa Kemenkes akan melengkapi seluruh kebutuhan alkes, obat-obatan, dan SDM bagi seluruh RSUD di seluruh Indonesia. Itu komitmen yang tertuang di dalam UU Kesehatan dalam rangka masyarakat bisa mengakses pelayanan kesehatan untuk seluruh Indonesia," ungkapnya di RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (30/8).
Menurutnya, RSUD Kabupaten Tangerang sudah memiliki SDM yang bagus, termasuk dokter spesialis. Hal itu terlihat dari banyaknya pasien yang mengantre, dan rumah sakit ini juga menjadi rujukan KJSU dan KIA di Provinsi Banten, namun alat-alat yang dimiliki belum memadai.
Irma menambahkan, di dalam UU Kesehatan yang baru disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan berkewajiban memberikan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, sehingga RSUD lah menjadi pilihan utama masyarakat di daerah.
"RSUD ini perlu mendapatkan perhatian, bantuan dan supporting baik berupa pembangunan alkes maupun SDM itu yang ingin saya sampaikan kepada Pemerintah Sekkeu Menteri Kesehatan. sekali lagi beri mereka kewajiban yang memang sudah harus dilaksanakan oleh Pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas RSUD," tandasnya.
Irma yang juga Anggota Komisi IX DPR RI yang bermitra langsung dengan Kementerian Kesehatan, mengetahui lebih dalam permasalahan terkait sistem kesehatan Indonesia, sehingga ia menilai banyaknya dokter spesialis yang tidak ingin ditempatkan di daerah, salah satunya faktornya adalah sarpras/alkes yang tidak memadai.
"Itu yang memang yang kami sampaikan kepada Kemenkes faktanya banyak Spesialis yang tidak mau ditempatkan di daerah, karena gak ada alkes, selain insentifnya tidak memadai. jadi harus ada insentif yang memadai berikut dengan alkes yang memadai sehingga ilmu pengetahuan yang mereka punya tidak jadi tumpul, karena di RS itu hanya ada stetoskop USG gimana mereka mau bekerja, masa spesialis jantung gak ada MRI gak ada CT Scan kan gak mungkin mereka bisa melakukan tugasnya dengan baik di daerah itu, dan itu yang kami sampaikan kepada Kemenkes sehingga dalam UU kesehatan yang baru itu, itu wajib untuk dilengkapi," tutupnya.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- Ditjen Hubdat Lakukan Sosialisasi Keselamatan pada Pengemudi Angkutan Barang
- Dazul Herman Pimpin PT. Krakatau Sarana Properti
- Hari Terakhir Kampaye Pilkada
- InJourney Airports Raih Rating Platinum di Asia Sustainability Reporting Rating 2024
- Bappenas Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Sasar Kelompok Bawah