DJP merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi
📅 Senin, 03 Apr 2023, 08:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Istimewa
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/ atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Sebelumnya, wajib pajak peserta PPS yang mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia dan/atau menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, energi terbarukan, dan SBN perlu menyampaikan laporan realisasinya paling lambat saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Menurut PMK-196/PMK.03/2021, wajib pajak peserta PPS mesti menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi tahun pertama paling lambat 31 Maret 2023 untuk orang pribadi dan 30 April 2023 untuk badan usaha.
"Saat ini mereka diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tersebut sampai dengan 31 Mei 2023," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Jumat pekan lalu.
Dwi mengatakan kesempatan tersebut diberikan berkaitan dengan tingginya antusiasme wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilannya," katanya.
Selanjutnya, Dwi juga menginformasikan bahwa untuk penyampaian laporan tahun berikutnya sampai dengan holding period-nya berakhir, yakni 5 tahun, dilakukan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 dan seterusnya.
"Sementara itu, untuk teknis penyampaian dapat dilakukan dengan mudah, yakni secara elektronik melalui laman DJP atau www.pajak.go.id," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!