Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Divonis Pidana, Pintu Balik ke Polri Tertutup untuk Bharada E?

Foto : Antara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

A   A   A   Pengaturan Font

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut peluang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk kembali menjadi anggota Polri telah tertutup.

Seperti diketahui, Bharada E dijatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Kalau merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup," kata Bambang di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (16/2).

Bambang menambahkan, Bharada E harus lapang dada jika diberhentikan dari Polri. Menurutnya, apa yang dialami Bharada E sebagai risiko dari seorang bawahan dalam menjalankan perintah atasan.

Lebih lanjut, kata Bambang, pengalaman Bharada E menjalankan perintah atasannya untuk menembak rekannya sendiri, hendaknya menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya. Ini bertujuan agar meletakkan kepatuhan kepada aturan bukan kepada perintah atasan.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top