Divonis Pidana, Pintu Balik ke Polri Tertutup untuk Bharada E?
📅 Kamis, 16 Feb 2023, 11:45 WIB | Oleh: Rivaldi Dani Rahmadi
Doc: Antara
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut peluang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk kembali menjadi anggota Polri telah tertutup.
Seperti diketahui, Bharada E dijatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Kalau merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup," kata Bambang di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (16/2).
Bambang menambahkan, Bharada E harus lapang dada jika diberhentikan dari Polri. Menurutnya, apa yang dialami Bharada E sebagai risiko dari seorang bawahan dalam menjalankan perintah atasan.
Lebih lanjut, kata Bambang, pengalaman Bharada E menjalankan perintah atasannya untuk menembak rekannya sendiri, hendaknya menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya. Ini bertujuan agar meletakkan kepatuhan kepada aturan bukan kepada perintah atasan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ini harus menjadi pelajaran semua personel Polri, dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan," ucapnya.
Dalam kasus ini, status Richard sebagai justice collaborator (JC) atau pengungkap fakta telah disetujui oleh hakim. Ini menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memberikan keringanan hukuman.
Bambang menambahkan, dalam sidang etik, pilihan Bharada E untuk patuh kepada atasannya dengan menjalankan perintah menembak rekannya sendiri sebagai bentuk ketidakprofesionalan. Menurutnya, fakta tersebut harus dikesampingkan, karena bukan dalam situasi perang atau operasi keamanan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Artinya, dalam kondisi normal menjalankan perintah atasan tanpa berpikir pada aturan tetap tidak bisa dibenarkan pada anggota Brimob sekalipun.
"Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional," ujar Bambang.
Bambang mengatakan sidang etik terhadap Bharada E harus segera dilaksanakan setelah vonis hakim diketok (diputuskan). Putusan etik itu nantinya merujuk kepada PP Nomor 1 Tahun 2003.
Apabila Bharada E tidak dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh komisi etik Polri maka hal itu dapat menjadi preseden buruk. Sebab putusan menunjukkan bahwa personel pelaku tidak pidana bisa diterima sebagai anggota Polri dengan alasan sekedar menerima perintah atasan.
Ia menilai, Bharada E berpotensi terkena sanksi PTDH meski vonis yang diterimanya kurang dari dua tahun. Karena, aturan tentang masa tahanan kurang atau lebih dari lima tahun hanya ada dalam peraturan kapolri (Perkap). Sementara dalam tata perundangan, peraturan pemerintah (PP) lebih tinggi dari perkap.
"Kalau perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam perkap itu gugur dengan sendirinya," tutur Bambang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!